ATAPKOTA.COM, TOBA – Dua papan bunga berjejer di depan Mapolres Toba dan menjadi perhatian masyarakat, Selasa (26/5/2026). Papan bunga tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Kapolres Toba atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota Polres Toba berinisial Briptu AT alias Torong.
Selain ucapan apresiasi, papan bunga itu juga memuat harapan agar dua anggota polisi lainnya, yakni Aipda Beni Saragih dan Bripka Rudi Irwan, turut diproses secara tegas apabila terbukti terlibat dalam perkara narkotika.
Dalam tulisan pada papan bunga tersebut, pengirim yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Toba bersama sejumlah wartawan berharap institusi Polri konsisten menindak anggotanya yang diduga melanggar hukum, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemasangan papan bunga itu merupakan bentuk respons publik terhadap penanganan dugaan kasus narkoba yang menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian di wilayah Polres Toba.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum semakin serius memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan ganja demi melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Briptu AT alias Torong diketahui telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 13 Mei 2026 di Aula Mardemak Harungguan Polres Toba. Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH.
Sementara itu, Aipda Beni Saragih dan Bripka Rudi Irwan dikabarkan tengah menjalani penempatan khusus di Rumah Tahanan Polres Toba terkait proses pemeriksaan dugaan kasus narkotika. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum keduanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Sukrianto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait pemasangan papan bunga tersebut.
Kemunculan papan bunga di depan Mapolres Toba pun memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terhadap komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas anggota yang diduga terlibat pelanggaran hukum. (red)

































