ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia. Dalam operasi gabungan yang berlangsung di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, petugas menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 07.40 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati sebuah sampan kalok yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua karung yang berisi sejumlah bungkus teh merek GuanYinWang yang diduga digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.
“Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi bungkus teh merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.
Dari dalam karung tersebut, petugas menemukan 30 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Rinciannya, sebanyak 16 bungkus dengan berat sekitar 16 kilogram dan 14 bungkus lainnya dengan berat sekitar 14 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, yang berada di atas sampan saat penangkapan dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang diduga berada di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Paket tersebut selanjutnya direncanakan untuk diserahkan kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit sampan kalok berwarna silver tanpa nama maupun nomor lambung yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan barang tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang diamankan.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan yang selama ini diduga kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas negara sebagai jalur masuk narkoba ke Sumatera Utara.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.

































