ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang perempuan bernama Rismaida Siahaan (53) ditemukan meninggal dunia di kedainya yang berada di Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) pagi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pihak keluarga setelah Marudut Siahaan menerima informasi dari saudaranya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB yang mengabarkan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah sekaligus kedainya.
Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak di lantai kedai. Selain itu, sejumlah barang milik korban diketahui hilang, di antaranya sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar karena menduga terdapat tindak pidana dalam peristiwa itu.
Menerima laporan penemuan mayat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa, S.H., mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dipimpin langsung Kanit Jatanras, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, RS yang merupakan warga Kecamatan Siantar Marimbun mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
Menurut keterangan polisi, setelah mengetahui korban meninggal dunia, terduga pelaku kemudian membawa sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan, telepon seluler, dan sepeda motor.
Namun saat proses pengembangan berlangsung, terduga pelaku disebut sempat berupaya melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, serta identitas milik korban.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pematangsiantar masih melakukan penyidikan untuk mendalami motif serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Polisi juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AP/red)
Baca Sebelumnya : Warga Simarimbun Geger, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah
































