Mantan Pacar Dilaporkan ke Polres Sergai atas Dugaan Sebar Konten Asusila Tanpa Izin

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:30 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SERDANG BEDAGAI – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan dua orang ke Polres Sergai terkait dugaan penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan korban.

Laporan tersebut disampaikan korban pada Kamis (4/6/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H.

Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial VP (26), warga Dusun I Desa Sarangginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, yang disebut sebagai mantan kekasih korban, serta seorang perempuan berinisial VTR (26), warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.

Kuasa hukum korban, Alfianto, menjelaskan dugaan penyebaran video pribadi itu pertama kali diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 11.22 WIB.

Menurutnya, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi video bermuatan asusila.

“Klien kami mengetahui keberadaan video tersebut setelah menerima kiriman pesan WhatsApp dari salah satu pihak yang dilaporkan. Dari informasi yang diperoleh, video itu diduga berasal dari mantan pacar korban,” ujar Alfianto saat ditemui di Mapolres Sergai.

Ia mengatakan, video tersebut diduga direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan pribadi. Namun, korban disebut tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarluaskan rekaman tersebut.

Akibat peristiwa itu, lanjutnya, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian secara moral karena konten tersebut diduga telah diketahui pihak lain.

“Korban merasa malu dan tertekan atas peristiwa ini. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyebaran konten pribadi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Redaksi tidak menampilkan maupun menyebarluaskan konten yang diduga bermuatan asusila demi menghormati hak privasi korban serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan dan Anak (PPRA).

Kasus dugaan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kesusilaan.

 

Kontributor : Larsen Simatupang – atapkota.

 

Berita Terkait

Usai Perampokan Toko Emas, Pedagang Pasar Horas Desak Polisi Bertindak Cepat
Rapat Dipimpin Andrew T. Panjaitan, Panitia Muscab III PJS Pematangsiantar Resmi Dibentuk
Bandar Sabu di Bagan Deli Ditangkap, Polisi Sita Senapan Angin dan Uang 15,7 Juta
Polda Sumut Kerahkan Polsatwa K-9 Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Polsek Bandar Huluan Makamkan Jenazah Perempuan Tanpa Identitas, Hasil Autopsi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Hadiri Pelantikan Panitia GAMKI, Wesly Silalahi Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Kebangsaan
Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis
Bobby Nasution Dorong OJK Sumut Percepat Akses Pembiayaan Program Tiga Juta Rumah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:43 WIB

Usai Perampokan Toko Emas, Pedagang Pasar Horas Desak Polisi Bertindak Cepat

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:19 WIB

Rapat Dipimpin Andrew T. Panjaitan, Panitia Muscab III PJS Pematangsiantar Resmi Dibentuk

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:30 WIB

Mantan Pacar Dilaporkan ke Polres Sergai atas Dugaan Sebar Konten Asusila Tanpa Izin

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bandar Sabu di Bagan Deli Ditangkap, Polisi Sita Senapan Angin dan Uang 15,7 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polda Sumut Kerahkan Polsatwa K-9 Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:52 WIB

Hadiri Pelantikan Panitia GAMKI, Wesly Silalahi Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Kebangsaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:06 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:03 WIB

Bobby Nasution Dorong OJK Sumut Percepat Akses Pembiayaan Program Tiga Juta Rumah

Berita Terbaru