Diduga Rampas Ponsel dan Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 19:15 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapteng menangkap pria asal Madina yang diduga merampas ponsel dan membawa paksa seorang perempuan ke penginapan di Pandan.

Polres Tapteng menangkap pria asal Madina yang diduga merampas ponsel dan membawa paksa seorang perempuan ke penginapan di Pandan.

ATAPKOTA.COM, TAPTENG – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial AN (30), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan korban berinisial N (31), seorang ibu rumah tangga, kepada Polres Tapanuli Tengah pada 13 Mei 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Pasar Pandan, Kecamatan Pandan.

Saat itu, korban yang sedang beraktivitas di pasar didatangi oleh terduga pelaku. Dalam laporan yang diterima kepolisian, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor korban hingga terjadi perselisihan di lokasi kejadian.

Polisi menyebut korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor miliknya ke salah satu penginapan yang berada di kawasan Jalan Padangsidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan.

Setibanya di lokasi, korban mengaku mendapat tekanan dan perlakuan yang tidak diinginkan. Namun, korban berupaya melakukan perlawanan dan meminta pertolongan sehingga berhasil keluar dari lokasi tersebut.

Dalam laporan yang diterima penyidik, korban juga mengaku kehilangan satu unit telepon seluler yang diduga diambil oleh terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp1,3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Informasi itu diperoleh setelah korban melihat seseorang yang diduga sebagai pelaku berada di wilayah Pandan dan kemudian menghubungi layanan darurat Call Center 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak melakukan pencarian.

Sekitar pukul 00.10 WIB pada Jumat, 5 Juni 2026, petugas menemukan terduga pelaku sedang melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya gangguan berarti.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang disebut sebagai barang milik korban.

Saat ini, AN telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Tapteng.

Berita Terkait

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah
Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi
Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba
9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek
234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung
Kades Lulus Pelatihan Basarnas Akan Dapat Insentif dari Bobby Nasution, Ini Alasannya
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa
Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:22 WIB

Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Ini Pesan untuk Pemerintahan Anton Saragih

Berita Terbaru