ATAPKOTA.COM, TAPTENG – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial AN (30), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan korban berinisial N (31), seorang ibu rumah tangga, kepada Polres Tapanuli Tengah pada 13 Mei 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Pasar Pandan, Kecamatan Pandan.
Saat itu, korban yang sedang beraktivitas di pasar didatangi oleh terduga pelaku. Dalam laporan yang diterima kepolisian, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor korban hingga terjadi perselisihan di lokasi kejadian.
Polisi menyebut korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor miliknya ke salah satu penginapan yang berada di kawasan Jalan Padangsidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan.
Setibanya di lokasi, korban mengaku mendapat tekanan dan perlakuan yang tidak diinginkan. Namun, korban berupaya melakukan perlawanan dan meminta pertolongan sehingga berhasil keluar dari lokasi tersebut.
Dalam laporan yang diterima penyidik, korban juga mengaku kehilangan satu unit telepon seluler yang diduga diambil oleh terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp1,3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Informasi itu diperoleh setelah korban melihat seseorang yang diduga sebagai pelaku berada di wilayah Pandan dan kemudian menghubungi layanan darurat Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak melakukan pencarian.
Sekitar pukul 00.10 WIB pada Jumat, 5 Juni 2026, petugas menemukan terduga pelaku sedang melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya gangguan berarti.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang disebut sebagai barang milik korban.
Saat ini, AN telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Tapteng.




































