ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas anggaran pengadaan air mineral yang tercantum mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemko Medan menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan dana yang pasti dibelanjakan, melainkan pagu anggaran atau batas maksimal belanja yang disiapkan untuk kebutuhan operasional pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman di publik seolah-olah seluruh anggaran tersebut digunakan hanya untuk kebutuhan air mineral Wali Kota Medan.
“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu merupakan pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama satu tahun hanya sekitar Rp500 juta, maka sisa anggaran tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” ujar Ridho, Sabtu (20/6/2026) malam.
Ridho menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan pribadi Wali Kota Medan sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah platform media sosial.
Menurutnya, pos anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan operasional Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan.
Penggunaan anggaran itu mencakup kebutuhan air minum dalam berbagai agenda resmi pemerintahan, mulai dari rapat internal, pertemuan dengan tamu daerah maupun tamu eksternal, kegiatan kedinasan di luar kantor, hingga operasional rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk Wali Kota, tetapi untuk seluruh kegiatan resmi selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan air mineral ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan dipisahkan dari belanja makan dan minum sesuai dengan klasifikasi belanja dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemko Medan menyatakan tetap membuka ruang evaluasi untuk meningkatkan efisiensi belanja operasional sesuai arahan pemerintah pusat terkait penghematan anggaran.
“Kami berkomitmen melakukan efisiensi. Ke depan, kami berharap anggaran ini dapat ditekan sehingga lebih rendah dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang ada, alokasi ini sudah berjalan sejak 2020 dan merupakan kelanjutan dari pola anggaran yang sudah ada,” kata Ridho.
Pemko Medan juga menegaskan seluruh penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menarik kesimpulan adanya pemborosan hanya berdasarkan besaran pagu dalam dokumen APBD.
“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang disusun dalam bentuk pagu anggaran, dan realisasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.(MB/red)

































