ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial LS (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 506,87 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penyamaran (undercover) sebelum melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (AP/red)




































