ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan berakhir di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Keberhasilan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026) malam. Menurutnya, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan ke Polsek Gunung Malela.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Verry menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela, tertanggal 7 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, seorang pria berinisial BS alias RM (22), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli obat. Sebelum berangkat, korban juga menitipkan dua unit telepon genggam, yakni Vivo V21S 5G dan iPhone 11 Pro Max.
Namun, setelah membawa kendaraan dan telepon genggam tersebut, yang bersangkutan diduga tidak kembali sehingga korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp27,3 juta.
Atas kejadian itu, korban Narsumiati Sitohang melaporkannya ke Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., memimpin penyelidikan bersama tim opsnal yang terdiri atas Aiptu E. Damanik, Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung untuk melakukan penangkapan.
“Berkat koordinasi lintas wilayah, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026, di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung,” kata AKP Verry Purba.
Setelah menerima informasi tersebut, IPDA Bolon Hot Situngkir bersama Aipda Hanafi berangkat ke Rangkasbitung pada Rabu (1/7/2026) untuk menjemput terduga pelaku, atas arahan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K.
Menurut AKP Verry, langkah tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Jarak bukan menjadi hambatan bagi personel kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus berupaya menuntaskan setiap perkara secara profesional,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Rangkasbitung, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gunung Malela dan tiba pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 3783 TBK.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, serta penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mempercayakan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Polsek Gunung Malela berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Yang bersangkutan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AP/red)

































