DJP Uji Coba Co-operative Compliance Bersama Pertamina, Perkuat Kepastian Hukum dan Kepatuhan Pajak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:47 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah I Sumut

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah I Sumut

ATAPKOTA.COM , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi, transparansi, dan penguatan tata kelola. Program tersebut diluncurkan pada Senin (13/7/2026) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong identifikasi serta penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak tahap awal. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Peluncuran program dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan sejumlah BUMN strategis. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih terbuka melalui komunikasi yang dilakukan sebelum muncul persoalan perpajakan.

“Kami mengapresiasi PT Pertamina (Persero) yang bersedia menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, serta meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.

Dalam tahap uji coba tersebut, Pertamina menjadi perusahaan pertama yang menerapkan Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Program mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selama periode pelaksanaan, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi sebagai dasar penyempurnaan implementasi program.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut keikutsertaan Pertamina dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.

“Penerapan Tax Control Framework dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan,” katanya.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, yang menilai penerapan TCF dan integrasi data sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor energi.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik tersebut dapat menjadi model yang diterapkan secara bertahap di berbagai BUMN strategis lainnya.

Menurut DJP, pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Ke depan, DJP berencana memperluas pelaksanaan uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi program secara lebih luas.

“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (AP/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru