ATAPKOTA.COM – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan tugas bank sentral tetap berlangsung tanpa gangguan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, selama proses tersebut jabatan Gubernur Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat gubernur sementara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Deputi Gubernur Senior yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Pemerintah juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Bank Indonesia akan terus diperkuat guna menjaga kesinambungan pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga stabilitas moneter dan fiskal.
Prasetyo mengatakan Bank Indonesia tetap menjalankan kewenangannya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaksanakan kebijakan fiskal. Kedua institusi tersebut, kata dia, akan terus bersinergi untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional.
“Kami mewakili pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal dengan tetap menjalin koordinasi yang erat,” tuturnya.
Pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (RE/red)

































