ATAPKOTA.COM, LANGKAT — Satreskrim Polres Langkat mengamankan tujuh orang yang diduga terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Langkat. Polisi menangkap ketujuh orang tersebut di empat lokasi berbeda pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pengungkapan perkara dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).
Kasus yang diungkap polisi tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp24,8 juta.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan salah satu orang yang diduga terlibat di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Menurut Ghulam, pengungkapan perkara berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, personel memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Medan Amplas.
Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting bersama personel Opsnal Pidum kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mengamankan salah satu orang yang diduga terlibat.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, enam orang lainnya diamankan di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat.
Rinciannya, satu orang diamankan di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Dua orang lainnya diamankan di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, sedangkan tiga orang diamankan di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru.
Dengan demikian, polisi mengamankan tujuh orang dalam pengungkapan perkara tersebut di empat lokasi.
Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Menurut keterangan kepolisian, dua sepeda motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ghulam.
Ketujuh orang yang diamankan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polres Langkat. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Pengungkapan tersebut disebut kepolisian sebagai bagian dari implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat pelayanan dan penegakan hukum.
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menyatakan akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(red)
































