Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak.

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 13 Agustus 2026. Polisi mengamankan dua orang yang disebut sebagai tersangka utama sekitar delapan jam setelah penemuan jasad korban.

Kedua tersangka tersebut berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Belawan setelah menerima laporan mengenai penemuan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun XXII, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 03.50 WIB. Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan korban merupakan Riyan Alamsyah, warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awalnya perkara ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan pendampingan dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan upaya perampasan kendaraan milik korban.

Menurut Cornelius, sebelum kejadian, AP dan GPM berada di sebuah warung internet pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya kemudian disebut memesan layanan transportasi daring dengan tujuan melakukan pencurian terhadap pengemudi.

Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga korban datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Polisi menyebut kedua tersangka kemudian masuk ke dalam kendaraan dan melanjutkan perjalanan bersama korban.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa foto pengemudi pada aplikasi tidak sesuai dengan sosok korban. Foto tersebut disebut merupakan foto ayah korban.

Meski mengetahui perbedaan tersebut, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanan bersama korban.

Polisi kemudian mengungkap bahwa kedua tersangka membawa kendaraan korban ke lokasi lain setelah korban tidak lagi dapat melanjutkan perjalanan.

Jasad korban selanjutnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun XXII, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Sementara kendaraan korban dibawa oleh kedua tersangka dan kemudian dijual dengan harga Rp17 juta.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan AP dan GPM di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

Keduanya diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Cornelius mengatakan penangkapan berlangsung sekitar delapan jam setelah polisi menemukan jasad korban.

“Berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, kurang lebih delapan jam sejak jasad korban ditemukan,” ungkapnya.

Selain AP dan GPM, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang membeli kendaraan milik korban.

Mobil Daihatsu Ayla tersebut telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan sudah dibeli. Penadahnya juga sudah kami tangkap sebanyak dua orang dan sudah kami proses serta dilakukan penahanan,” kata Cornelius.

Dengan demikian, pengungkapan perkara tersebut setidaknya melibatkan empat orang yang diamankan, yakni dua tersangka utama dan dua orang yang disebut polisi sebagai pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan.

Cornelius mengatakan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan modus tersebut.

Namun, penyidik masih mendalami sejumlah informasi lain, termasuk dugaan penggunaan narkotika sebelum kejadian serta asal barang tersebut.

Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk dua orang yang diduga membeli kendaraan korban.

Kedua tersangka utama kini menjalani proses hukum di Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AP dan GPM dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.(red)

Berita Terkait

1.885 KPM di Pematangsiantar Terindikasi Judi Online, Pemko Siapkan Verifikasi Faktual
Pesilat Moccak Pakpak Aceh Singkil Borong 9 Medali di Sumut, Bidik Kejuaraan Internasional di Malaysia
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Peredaran Ganja di Bintang Mersada Diungkap, Polres Dairi Amankan Dua Pria dan 18,05 Gram Barang Bukti
Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis
Polisi Masuk Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Ingatkan Pelajar soal Pergaulan dan 3C
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Pemko Dorong UMKM Terlibat
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1.885 KPM di Pematangsiantar Terindikasi Judi Online, Pemko Siapkan Verifikasi Faktual

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Pesilat Moccak Pakpak Aceh Singkil Borong 9 Medali di Sumut, Bidik Kejuaraan Internasional di Malaysia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Peredaran Ganja di Bintang Mersada Diungkap, Polres Dairi Amankan Dua Pria dan 18,05 Gram Barang Bukti

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Polisi Masuk Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Ingatkan Pelajar soal Pergaulan dan 3C

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Pemko Dorong UMKM Terlibat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan

Berita Terbaru

Polres Batu Bara mengungkap 10 perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.

BATU BARA

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:50 WIB