ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang diduga dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di platform TikTok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengguna akun.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis, 3 September 2026. Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi pengungkapan perkara yang berawal dari kegiatan patroli siber rutin personel kepolisian.
Menurut Bayu, petugas pertama kali menemukan aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi saat melakukan patroli di ruang digital pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.
Setelah menemukan siaran langsung tersebut, personel Ditressiber melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan dan pendalaman barang bukti digital.
Pemantauan kemudian berlanjut. Dalam rentang 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama yang diduga memuat konten serupa.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menelusuri jejak digital dan melakukan profiling terhadap akun yang digunakan. Proses tersebut selanjutnya mengarah pada identitas seorang perempuan berinisial IP.
“Tim kemudian melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” kata Bayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga IP merupakan pemilik sekaligus pengguna akun TikTok tersebut.
Personel Ditressiber kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IP serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Polisi menyebut barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, media penyimpanan yang berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten, serta sejumlah akun media sosial dan dompet digital.
Dari hasil penyelidikan sementara, Ditressiber Polda Sumut menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025.
Menurut polisi, akun yang sebelumnya digunakan diduga telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, penyidik menduga pemilik akun kemudian membuat akun baru pada Juni 2026 dan kembali melakukan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.
Bayu menegaskan bahwa patroli siber terus dilakukan untuk mendeteksi berbagai aktivitas di ruang digital yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyatakan telah menerapkan ketentuan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar menggunakan teknologi dan media sosial secara bertanggung jawab.
“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Ferry.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan perkara tersebut masih berada dalam penanganan Ditressiber Polda Sumut. Seluruh dugaan dan penerapan pasal dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AP/red)































