ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar dalam sengketa pemberhentian Syaiful Amin Lubis, S.T. dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.
Putusan tersebut memperkuat rangkaian putusan sebelumnya yang membatalkan keputusan pemberhentian Syaiful.
Putusan MA Nomor 412 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada 7 September 2026 dengan amar “Tolak Kasasi”.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Syaiful, putusan tersebut kemudian diberitahukan melalui sistem e-Court pada 11 September 2026.
Perkara ini berawal dari Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli. Keputusan itu memberhentikan Syaiful dari jabatan Dewan Pengawas untuk masa jabatan 2022–2026.
Syaiful kemudian menempuh upaya administratif sebelum menggugat Wali Kota Pematangsiantar ke PTUN Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful dan menyatakan batal keputusan pemberhentian tersebut. Pengadilan juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar mencabut SK pemberhentian serta membayar biaya perkara sebesar Rp 511.000.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Wali Kota mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pada tingkat banding, majelis menerima permohonan banding secara formal, tetapi menolak alasan-alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. MA melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Wali Kota.
Dengan putusan tersebut, rangkaian proses hukum mengenai SK pemberhentian Syaiful telah melewati tiga tingkat pemeriksaan, yakni PTUN Medan, PTTUN, dan Mahkamah Agung. Substansi putusan yang membatalkan SK pemberhentian tetap bertahan setelah permohonan kasasi ditolak.
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M. dan Rio Victori Sipayung, S.H., dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyambut putusan MA tersebut.
Hermanto mengatakan perkara ini menunjukkan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus diterbitkan berdasarkan dasar hukum, prosedur, serta prinsip pemerintahan yang baik.
“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto.
Ia menilai putusan tersebut menjadi pengingat bagi pejabat pemerintahan agar setiap keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dibuat secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Rio mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk banding dan kasasi.
“Setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar ‘Tolak Kasasi’, kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” kata Rio.
Perkara ini sekaligus menempatkan Pemko Pematangsiantar pada posisi untuk menindaklanjuti konsekuensi administratif dari putusan pengadilan, termasuk memastikan pelaksanaan amar putusan terkait pembatalan SK pemberhentian tersebut.

































