ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) yang disalahgunakan menjadi tempat produksi narkoba jenis ekstasi. Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, dan diketahui sebagai Kantor Subrayon AMPI Hamdan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kantor tersebut. Warga menduga lokasi itu menjadi tempat transaksi sekaligus produksi narkoba rumahan.
“Setelah melakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak menggerebek dan menggeledah lokasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka, MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas produksi ekstasi, seperti :
- 94 butir ekstasi pink berlogo bintang (MDMA)
- Serbuk MDMA siap cetak
- Tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol
- Alat cetak ekstasi rakitan
- Pewarna makanan
- Martil, cetakan, dan paku berlogo
Kedua tersangka mengaku sebagai pencetak dan penjaga lokasi. Mereka juga terlibat dalam penjualan hasil produksi. Polisi mengungkap bahwa keduanya menerima bayaran Rp 3.000 per butir ekstasi yang dicetak, dan keuntungan Rp 40.000 per butir dari penjualan.
Lebih lanjut, penyelidikan mengarah kepada sosok pengendali jaringan, yang diduga salah satu pengurus ormas di lokasi tersebut. Ia menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasi proses produksi dan distribusi ekstasi.
“Kami masih mendalami jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau kantor ormas sebagai kedok operasional.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang menggunakan simbol organisasi atau lembaga sebagai tameng untuk kejahatan narkoba,” tutup Calvijn.
Wartawan : Andrew/kr































