ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.Hum., menjelaskan perkembangan program amnesti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menyelesaikan verifikasi administratif terhadap data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
“Sesuai arahan Bapak Presiden tentang pemberian amnesti, kami telah memverifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.178 telah lolos, sedangkan sisanya masih diverifikasi,” ujar Menteri Supratman di kantor Kemenkumham, Jumat (01/08/2025).
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang berhak menerima amnesti atas dasar kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
“Tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriteria jelasnya. Tujuan utama amnesti ini demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tegasnya.
Empat kategori tersebut antara lain:
-
Pengguna narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
-
Pelaku tindak pidana makar, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Pelaku penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara atau Pemerintah, terutama yang tersandung pasal-pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta lansia berusia di atas 70 tahun.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti pada Februari 2025 mencapai 44.495 orang. Setelah melewati verifikasi ketat dan cermat, jumlah tersebut menyusut menjadi 1.669 orang pada April 2025.

































