ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Persidangan perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Paradisa Nusantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/8/2024).
Dalam persidangan ini, saksi ahli hukum agraria Ahmad Wali, S.H., M.H. dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai status hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam perspektif Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Kuasa hukum PT Paradisa Nusantara, R. Dini Hasanah, S.H., menyatakan puas dengan keterangan saksi ahli tersebut.
“Kami cukup puas karena ilmu pengetahuan tidak bisa dipungkiri. Ilmu adalah dasar kehidupan dan membuka tabir kebenaran dalam perkara agar menjadi terang benderang,” ujar Dini usai sidang.
Dini juga menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh sembarangan menerbitkan SKT.
“Ada mekanisme yang harus ditaati, seperti musyawarah, berita acara, dan pemeriksaan lokasi,” tambahnya.
Ahmad Wali dalam keterangannya menjelaskan, SKT adalah produk hukum administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat desa atau kelurahan. Dokumen ini berfungsi sebagai pengakuan administratif awal terhadap penguasaan atau pemanfaatan tanah.
“SKT bukan alat bukti hak mutlak atas tanah. Ini adalah dokumen administratif yang bersifat deklaratif, bukan konstitutif,” tegas Ahmad.
Menurutnya, SKT hanya menjadi dasar awal hubungan hukum yang diketahui dan diterbitkan oleh kepala desa. Namun, kepala desa juga memiliki kewenangan untuk membatalkan SKT bila ditemukan adanya keterangan palsu atau salah.
“Dan pembatalan itu sah secara hukum,” lanjutnya.
Ahmad juga menambahkan bahwa SKT bukan bukti hak atas tanah secara yuridis seperti sertifikat, namun bisa menjadi dasar pengajuan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menegaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak menyebut istilah “Surat Keterangan Tanah” secara eksplisit, kewenangan administratif kepala desa dalam mengeluarkan surat-surat keterangan tetap sah.
“Kewenangan itu diperkuat oleh Permendagri, peraturan BPN, dan peraturan desa setempat,” pungkas Ahmad Wali.
Wartawan : Andrew/kr
Editor : Redaksi atapkota.com
































