ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS – Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Sugianto, S.Pd. dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H., M.H. menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja seberat 44 kilogram, Sabtu (09/08/2025).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu:
1. IP (48), laki-laki, Islam, petani, warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Peran: Bandar. Mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur dan pembeli di Jakarta serta sekitarnya.
Catatan: Residivis kasus narkotika jenis ganja.
2. MP (34), laki-laki, petani, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Peran: Menjemput ganja dari kurir, mengemas, dan mengirim ke jasa ekspedisi J&T.
3. PA (17), laki-laki, pelajar, Islam, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Peran: Membantu MP mengemas ganja dan mengirimnya ke jasa ekspedisi J&T.
Catatan: Masih di bawah umur.
Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka IP bersama RP (DPO), yang merupakan anak kandungnya, membeli ganja dari Panyabungan Timur untuk dijual kepada pengedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Barang bukti yang disita antara lain: 42 bungkus diduga berisi ganja, berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 kg), 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH, Uang tunai Rp 1.050.000, 1 unit HP Realme, 14 plastik assoy hitam, 14 karung goni, 14 kardus, 14 plastik hitam, 5 kg kopi, 1 HP Vivo warna oranye, 1 HP Vivo warna biru.
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H., M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan, menjelaskan bahwa pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil Toyota Avanza hitam yang dicurigai membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.
Setibanya di Jembatan Paringgonan Julu, petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 kotak dibalut plastik hitam yang berisi ganja di bagian belakang mobil.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan bahwa IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
PA, sebagai pelaku anak, dijerat pasal yang sama dan tambahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bripka Ginda mengimbau seluruh warga Kabupaten Padang Lawas untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada Polres Padang Lawas melalui Call Center 110 demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Wartawan : Andre/kr

































