ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Ia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tiga saksi, yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, terungkap adanya pengiriman 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas berisi sabu seberat total 30 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.
Barang tersebut dikendalikan Gompar, yang juga diketahui memiliki kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP serta sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu. Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga saksi, masing-masing Rp30 juta, yang dibayarkan melalui istrinya.
Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Gompar kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Mei 2025.
Namun, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, Gompar tidak pernah hadir. Hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya memburu tersangka.
“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun, karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia masuk dalam DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat. (Hms/red)































