Gompar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba 30 Kg, Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan DPO

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 17:27 WIB

40513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Ia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tiga saksi, yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, terungkap adanya pengiriman 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas berisi sabu seberat total 30 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan Gompar, yang juga diketahui memiliki kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP serta sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu. Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta kepada tiga saksi, masing-masing Rp30 juta, yang dibayarkan melalui istrinya.

Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Gompar kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Mei 2025.

Namun, setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, Gompar tidak pernah hadir. Hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya memburu tersangka.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka. Namun, karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia masuk dalam DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat. (Hms/red)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Gadis, Pelaku Kabur ke Hutan
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Bobby Nasution Dorong Sinkronisasi Fiskal Provinsi dan Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Transformasi Digital Pemerintahan di Regional Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:55 WIB

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:45 WIB

Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:48 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:10 WIB

Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:55 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemko Pematangsiantar dan BI Perkuat Sistem Peringatan Dini Inflasi Lewat EWS Cik Laila

Berita Terbaru