ATAPKOTA.COM,JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengangkat dua persoalan penting dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK itu, Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap beban fiskal daerah akibat kewajiban alokasi Dana Desa dari Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai PMK Nomor 212 Tahun 2022.
“Kami diwajibkan mengalokasikan 10 persen DAU ke Dana Desa, padahal daerah sedang menjalankan efisiensi,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa alokasi tersebut justru berisiko mengganggu pembiayaan program strategis daerah seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Tahun ini saja, anggaran kami berkurang Rp101 miliar. Ini sangat berdampak pada program prioritas daerah,” ujar Bupati.
Dalam forum tersebut, Iskandar meminta KPK turut memberi masukan kepada pemerintah pusat. Ia berharap mekanisme pembagian Dana Desa dikaji ulang dan dapat bersumber dari pos lain yang tidak mengganggu APBD.
Selain Dana Desa, Bupati juga menyoroti belum optimalnya penyaluran Participating Interest (PI) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Menurut Iskandar, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan migas itu. Namun, hingga kini belum ada hasil nyata atas usulan pengelolaan dana PI dan CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Dana CSR sebaiknya dikelola langsung pemerintah daerah karena kami memahami kebutuhan masyarakat di tingkat bawah,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dana PI bisa direalisasikan 10 persen saja, maka hal itu akan berdampak besar bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.
Tak hanya itu, Iskandar juga mempertanyakan transparansi data lifting migas di daerahnya. Ia mengaku belum pernah menerima data resmi dari perusahaan terkait jumlah produksi minyak dan gas yang dihasilkan di wilayah Aceh Timur.
“Sementara alokasi dari pusat dan provinsi untuk kami masih sangat rendah dibanding daerah penghasil migas lainnya,” ungkapnya.
Bupati meminta KPK memberi perhatian serius terhadap isu ini, agar perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kami ingin pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Karena itu kami butuh kejelasan soal dana migas,” kata Iskandar.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan berpartisipasi aktif dalam Rakor Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah.
Rakor tersebut digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK sebagai forum dialog untuk menguatkan sinergi dan transparansi antara pusat dan daerah.
Iskandar hadir langsung bersama Ketua DPRK Aceh Timur dan sejumlah kepala dinas dalam jajarannya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan KPK menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah. KPK juga menekankan agar seluruh pemda aktif memantau pengelolaan CSR dan dana migas.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terpadu yang bertujuan mendorong efisiensi, integritas, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Iskandar berharap, melalui komunikasi terbuka dengan KPK, permasalahan mendasar yang dihadapi daerahnya dapat segera mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan perusahaan terkait.(*)

































