ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., dan dihadiri Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua serta anggota dewan, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020.
“Pasal 35 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna, salah satunya penyampaian laporan hasil pembahasan,” ujar Ketua DPRD.
Ia menjelaskan, laporan dimaksud berkaitan dengan penyesuaian atau perubahan atas Ranperda APBD yang telah selesai dibahas Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Dalam kesempatan itu, Rita Marissa Siregar, S.Pd., mewakili Badan Anggaran DPRD Asahan, membacakan laporan hasil pembahasan perubahan APBD 2025.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Asahan,” jelas Rita.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan bahwa hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan demi kemajuan Kabupaten Asahan. (Do/red)

































