Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak di Labura, Polisi Tangkap 4 Pelaku

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:50 WIB

40401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Orang ditetapkan tersangka oleh Polres labuhanbatu.

4 Orang ditetapkan tersangka oleh Polres labuhanbatu.

ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Polisi kembali membongkar kasus kejahatan seksual yang melibatkan orang terdekat korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat pria pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan kasus ini sangat memprihatinkan karena dua pelaku merupakan keluarga inti korban, yaitu ayah dan paman kandungnya. “Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul berlangsung sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025,” ujar AKBP Choky, Kamis (2/10/2025).

Polisi mengamankan empat tersangka. Pertama, R (60), seorang dukun, memperkosa korban pada Februari dan Agustus 2025. Kedua, YS (36), rekan ayah korban, memperkosa korban pada tahun 2024. Ketiga, S (45), paman korban, mencabuli korban pada April 2025. Terakhir, R (49), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat sejak korban duduk di kelas IV SD pada 2020 hingga kelas I SMP tahun 2024.

“Yang paling mengejutkan, ayah kandung korban menjadi pelaku pertama sejak 2020. Bahkan, ia mengancam korban dengan cara menggantung kakinya di sela batu bata dan atap rumah agar tidak berani melapor,” ungkap Kapolres.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19 S Pro warna silver, satu flashdisk 4 GB, satu celana jeans biru, satu celana dalam ungu bermotif bunga, serta satu celana tidur cokelat motif bunga.

AKBP Choky menegaskan, keempat tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Pemberatan hukuman berlaku karena salah satu pelaku adalah ayah kandung korban. Sesuai ketentuan, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. “Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi oleh orang terdekat. Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses hukum maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan
Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat
Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026
Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi
Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan
Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:55 WIB

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Yogyakarta, Lanjut Kunjungan ke Candi Prambanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:45 WIB

Wabup Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Pramuka Sumut 2026, Diikuti 5.575 Peserta

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Posyandu Gelatik, Dorong Peningkatan Layanan 6 SPM bagi Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:48 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial kepada 1.456 KPM Tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:10 WIB

Wabup Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Dukung Pemerataan Pendidikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:55 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan KB MOW pada Peringatan HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemko Pematangsiantar dan BI Perkuat Sistem Peringatan Dini Inflasi Lewat EWS Cik Laila

Berita Terbaru