ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna ke-XIII Tahun 2025 pada Senin, (7/10/2025).
Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal dan Ranperda tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga,SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD, tenaga ahli fraksi, serta tim ahli DPRD.
Kedua ranperda yang dibahas tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan nonformal dan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, berbagai pandangan umum fraksi disampaikan. Seperti Fraksi Nurani Keadilan disampaikan oleh Sabariah Harahap, S.Pd. Fraksi tersebut menilai perlunya pembahasan yang lebih mendalam terhadap aspek hukum dan substansi dari kedua ranperda tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penting untuk memastikan bahwa setelah disahkan menjadi peraturan daerah, kedua ranperda ini benar-benar dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sabariah.
Fraksi Nurani Keadilan secara khusus menyoroti perlindungan bagi tenaga pendidik nonformal, terutama di bidang keagamaan seperti guru sekolah minggu, guru ngaji, pinandita, dan pembimas.
Menurut fraksi ini, selama ini pemerintah cenderung mengabaikan hak-hak dasar para pendidik nonformal, padahal mereka berperan penting dalam pembinaan moral, mental, dan spiritual generasi muda di Kota Pematangsiantar.
Selain itu, fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya penyusunan produk hukum yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan kesejahteraan, keselamatan kerja, dan jaminan hari tua bagi para pekerja di wilayah Kota Pematangsiantar.
Fraksi Nurani Keadilan juga menekankan agar pemerintah lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan serapan tenaga kerja lokal sekaligus menekan angka pengangguran.
Di akhir pandangannya, Sabariah menegaskan pentingnya agar pembahasan dua ranperda ini dilakukan secara mendalam, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kota Pematangsiantar,” pungkasnya. (Larsen)
































