ATAPKOTA.COM, SUMUT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar, melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut, di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Chandra, penerapan sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut terhadap prinsip transparansi dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa sudah tersedia dalam katalog. Untuk pengadaan di atas Rp200 juta, seluruhnya wajib melalui E-Katalog. Penentuan penyedia menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Chandra.
Ia menambahkan, tahapan dalam sistem E-Katalog dimulai dari penyusunan dokumen spesifikasi teknis, harga perkiraan sementara (HPS), hingga kerangka acuan kerja (KAK) yang seluruhnya disusun oleh PPK atau KPA.
Adapun Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) berperan sebagai fasilitator, sementara sistemnya dikelola secara nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Chandra menegaskan, sistem digital ini menutup peluang terjadinya praktik pungli, termasuk isu “uang klik” yang sering dikaitkan dengan proses penentuan pemenang tender.
“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena penentuan penyedia dilakukan langsung oleh masing-masing OPD dan seluruh tahapan bersifat digital,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa seluruh tahapan dapat dipantau publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang terintegrasi dengan LKPP.
Hal ini memastikan bahwa proses pengadaan di Sumatera Utara berlangsung terbuka dan tanpa tatap muka langsung antara pejabat dan penyedia barang/jasa.
“Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, sepenuhnya digital, tanpa proses manual. Tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat pengadaan,” pungkas Chandra.
Dengan penerapan penuh sistem E-Katalog, Pemprov Sumut berharap ke depan seluruh kegiatan pengadaan dapat terlaksana secara lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern. (RAP)
































