Kurang Dari 24 Jam, Polres Dairi Tangkap Pelaku Penganiayaan Viral di Jalan Lintas Medan–Sidikalang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:04 WIB

40505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers Polres Dairi. Jumat (17/10/2025).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers Polres Dairi. Jumat (17/10/2025).

ATAPKOTA.COM, DAIRI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).

Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial dan memicu banyak tanggapan dari masyarakat. Polisi bergerak cepat menelusuri identitas pelaku setelah video kejadian beredar luas.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban, Muhammad Gazali, melapor ke Polsek Sumbul. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam,” ujar AKBP Otniel.

Ia memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Kondisi jalan sedang diperbaiki akibat longsor beberapa waktu sebelumnya. Di lokasi itu, pelaku dan rekan-rekannya meminta uang kepada pengendara setelah membantu mengatur arus lalu lintas.

Korban yang tidak memberikan uang mendengar makian dari pelaku. Merasa tersinggung, korban turun dari mobil dan mendatangi pelaku hingga terjadi adu mulut.

“Dalam cekcok tersebut, pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di mulut, memar di mata, dan terkilir di kaki,” jelas Kapolres.

Polisi segera menangkap pelaku di wilayah Tanah Karo tanpa perlawanan. Barang bukti dan hasil visum korban telah diamankan sebagai bahan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolres Dairi menegaskan, kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang di jalan umum.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak proyek untuk menugaskan petugas resmi mengatur lalu lintas. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang turun ke jalan dan meminta uang,” tegas AKBP Otniel.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan tindakan serupa agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dairi.

Editor : Wandi.

Berita Terkait

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat
KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar
SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI
PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo
Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:20 WIB

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran

Jumat, 11 September 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:28 WIB

PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi

Jumat, 11 September 2026 - 18:09 WIB

Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan

Berita Terbaru