BBM Subsidi Ilegal Dibongkar Polres Aceh Utara, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 23:59 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Rabu, (30/04/2025)

Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Rabu, (30/04/2025)

ATAPKOTA.COM, ACEH UTARA – Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up.

“Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah.

M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara,” tegas AKBP Nanang Indra Bakti.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat para pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk Kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani.

Dengan demikian, Polres Aceh Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dan menjaga ketertiban masyarakat.(*)

Berita Terkait

Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi
Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV
Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Belawan Ditangkap Polisi
Polsek Belawan Tangkap Terduga Pelaku Begal di Angkot Jalan Yos Sudarso
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Kasus Begal Siang Hari di Medan Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Akses Warga Pagar Pinang Kini Terhubung

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 22:25 WIB

PTPN IV Janji Laporkan Dugaan Galian C di Mahanda ke Polres Simalungun

Selasa, 21 April 2026 - 19:03 WIB

Ikan Mati dan Warga Gatal, Dugaan Limbah PKS Cemari Sungai Bah Sombu

Jumat, 17 April 2026 - 08:10 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi di Kantor Gubernur, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Kamis, 9 April 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu, PERMAHI Dorong RDP dengan DPR RI

Kamis, 2 April 2026 - 17:48 WIB

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wali Kota Siantar Ikuti Entry Meeting BPK dari Balai Kota

Rabu, 1 April 2026 - 00:18 WIB

Pemko Pematangsiantar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Raih Opini WTP

Berita Terbaru