ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mengungkap tersangka S (31) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin (22/4/2025) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa pada hari Senin (21/4/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib, pelapor Aditia Exaudi Tampubolon memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di teras rumahnya dengan kondisi terkunci stang.
Namun pada Selasa (22/4/2025) pagi pukul 06.20 Wib, pelapor terbangun dan menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang. Pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Senin (28/4/2025), Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim menangkap tersangka S di Jl. SM.Raja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Tersangka S mengaku telah menjual sepeda motor pelapor ke Jl. Medan km. 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras beserta Tim melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor pelapor yang telah dibongkar.
“Tersangka S akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar. (*)

































