Pengedar 8 Paket Sabu Ditangkap Polres Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:17 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (41) seorang pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu diamankan oleh Polres Simalungun. Rabu,(30/04/2025) dari jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

AS (41) seorang pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu diamankan oleh Polres Simalungun. Rabu,(30/04/2025) dari jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (41) di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Rabu (30/4/2025).

Kapolres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Petugas menangkap tersangka Aldi Syahrial, warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, sekitar pukul 11.57 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan lima paket kecil sabu di dalam dompet kecil yang disimpan di saku jaket pelaku. Tiga paket lainnya ditemukan di semak-semak, diduga sempat dibuang saat pelaku hendak ditangkap.

Polisi menyita total delapan paket sabu seberat brutto 1,28 gram, uang tunai Rp.600.000 yang diduga hasil penjualan, satu ponsel merek Vivo, serta satu sepeda motor Honda Spacy BK 5823 TAO.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang tinggal di Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

AKP Henry memastikan pihaknya terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan melengkapi alat bukti, memeriksa jaringan pemasok, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Informasi dari warga sangat penting dalam memberantas narkoba dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Simalungun,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa
Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Pabrik Biopelet Tandan Kosong Sawit Resmi Beroperasi di KEK Sei Mangkei, Kolaborasi Indonesia-Jepang Dimulai
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Isu Judi di Huta Bayu Raja Diselidiki Polres Simalungun
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Pangulu Pokan Baru Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial, Warga Serahkan Petisi ke Polres Simalungun

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Singkil Hadiri HLM Aceh 2026, Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Sensus Ekonomi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIB

Perhiptani Aceh Singkil Gelar MUSDA 2026, Fokus Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Pertanian

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:40 WIB

Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak

Berita Terbaru