ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (41) di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Petugas menangkap tersangka Aldi Syahrial, warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, sekitar pukul 11.57 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan lima paket kecil sabu di dalam dompet kecil yang disimpan di saku jaket pelaku. Tiga paket lainnya ditemukan di semak-semak, diduga sempat dibuang saat pelaku hendak ditangkap.
Polisi menyita total delapan paket sabu seberat brutto 1,28 gram, uang tunai Rp.600.000 yang diduga hasil penjualan, satu ponsel merek Vivo, serta satu sepeda motor Honda Spacy BK 5823 TAO.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang tinggal di Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.
Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
AKP Henry memastikan pihaknya terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan melengkapi alat bukti, memeriksa jaringan pemasok, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Informasi dari warga sangat penting dalam memberantas narkoba dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Simalungun,” tandasnya.(*)

































