Pengedar 8 Paket Sabu Ditangkap Polres Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:17 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (41) seorang pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu diamankan oleh Polres Simalungun. Rabu,(30/04/2025) dari jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

AS (41) seorang pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu diamankan oleh Polres Simalungun. Rabu,(30/04/2025) dari jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (41) di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Rabu (30/4/2025).

Kapolres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Petugas menangkap tersangka Aldi Syahrial, warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, sekitar pukul 11.57 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan lima paket kecil sabu di dalam dompet kecil yang disimpan di saku jaket pelaku. Tiga paket lainnya ditemukan di semak-semak, diduga sempat dibuang saat pelaku hendak ditangkap.

Polisi menyita total delapan paket sabu seberat brutto 1,28 gram, uang tunai Rp.600.000 yang diduga hasil penjualan, satu ponsel merek Vivo, serta satu sepeda motor Honda Spacy BK 5823 TAO.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang tinggal di Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.

Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

AKP Henry memastikan pihaknya terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan melengkapi alat bukti, memeriksa jaringan pemasok, dan segera menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Informasi dari warga sangat penting dalam memberantas narkoba dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Simalungun,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Perkuat Kesiapsiagaan dan Deteksi Dini
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Peredaran Ganja di Gaja Pokki, Polisi Cari Informasi Tambahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru