ATAPKOTA.COM, TOBA – Bupati Toba, Effendi S.P. Napitupulu, menggarisbawahi delapan poin krusial bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Toba dalam acara sosialisasi peraturan di Sopo Parsaoran Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. pada Senin (5/5/2025).
Kedelapan poin tersebut menjadi acuan penting dalam pengelolaan keuangan desa dan pemerintahan desa. Yakni :
- Perencanaan penggunaan keuangan desa yang tepat sesuai dokumen RPJM Desa untuk penetapan APB Desa;
- Pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, disiplin, partisipatif, dan akuntabel;
- Pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa untuk menghindari dampak negatif;
- Konsultasi langsung kepada instansi terkait jika terdapat hal yang belum dipahami;
- Kolaborasi dengan masyarakat dalam setiap kegiatan pemerintahan desa;
- Hubungan harmonis dengan BPD dan perangkat desa untuk percepatan pengelolaan keuangan desa;
- Pelibatan masyarakat dalam setiap musyawarah desa;
- Peningkatan kapasitas SDM aparatur desa untuk menjalankan roda pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan; dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan; Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus; Aipda Bobby Tambunan dari Polres Toba; Kepala BPKAD, Plt. Inspektur, Kepala BPPD, Kepala Dinas Ketapang, Kepala Dinas Perindagkop, dan Plt. Kepala Dinas PMDPPA.
Pada kesempatan ini, Bupati Toba menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Kepala Desa dan Lurah diharapkan menjalankan pemerintahan desa dengan baik dan meningkatkan kapasitas SDM aparatur desa.(Andrew)




































