Kemendag RI Apresiasi Polri yang Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:01 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, yakni di Surabaya dan Pasuruan. Kamis, (08/05/2025).

Konferensi Pers kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, yakni di Surabaya dan Pasuruan. Kamis, (08/05/2025).

ATAPKOTA.COM, SURABAYA – Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko memberikan apresiasi kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap perdagangan ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui dari binis ilegal itu tersangka mengantongi omzet mencapai lebih kurang Rp 59 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Mario Josko saat Kepolisian menggelar konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

“Kami dari Kementrian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida,” ungkapnya.

Mario Josko menjelaskan, sianida adalah bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.

Oleh karena itu, kata Mario Josko, Kemendagri mengatur pendistribusian bahan kimia berbahaya ini.

“Kita atur melalui peraturan Mendagri nomor 25 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2020, tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya,” kata Mario Josko.

Masih kata Mario Josko, Sianida ini diperjualbelikan hanya dapat diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah.

“Begitu juga pendistribusiannya akan kita awasi secara ketat,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaannya tentu berdampak besar pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan sianida yang tidak tepat itu dapat menyebabkan keracunan akut dan bisa berakibat kematian,” ujarnya.

Diketahui sianida sendiri adalah merupakan senyawa kimia yang sangat beracun, yang dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit.

Namun Sianida juga dapat digunakan dalam berbagai industri.

“Oleh karena hal itu, penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat,” pungkas Mario Josko.

Seperti diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Saat ini Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain selain tersangka yang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita
Kasus Curat di Perdagangan III Terungkap, Tiga Orang Diamankan Polisi
Terduga Pelaku Perusakan dan Pencurian Motor Ditangkap di Belawan
Konvoi Pelajar Berujung Ricuh di Biru-Biru, 49 Siswa Diamankan Polisi
Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 101 Gram di Labuhan Deli
Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi
Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV
Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Belawan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:27 WIB

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita

Sabtu, 25 April 2026 - 21:48 WIB

Pria Ngamuk Bawa Golok Bikin Panik di Pesta Rakyat HUT Pematangsiantar, Polisi Bertindak Cepat

Sabtu, 25 April 2026 - 13:25 WIB

Terduga Pelaku Perusakan dan Pencurian Motor Ditangkap di Belawan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Belawan Temui Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Hadiri Fun Run 7K, Rangkaian HUT Pematangsiantar Berlanjut

Sabtu, 25 April 2026 - 08:15 WIB

Medan Raih National Governance Award 2026, Unggul dalam Layanan Publik Digital

Sabtu, 25 April 2026 - 06:35 WIB

Karnaval HUT ke-155 Pematangsiantar, Ribuan Warga Padati Rute Pawai

Berita Terbaru

Konferensi pers di Aula Mapolres Belawan, Sabtu (25 April 2026).

HUKUM & KRIMINAL

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:27 WIB

Polisi Simalungun menangkap tiga terduga pelaku curat dalam satu malam.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Curat di Perdagangan III Terungkap, Tiga Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:25 WIB