ATAPKOTA, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Kamis, (15/05/2025).
Pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat. BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.
Kejari Aceh Timur telah meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT. Beurata Maju dan sejumlah pihak dari dinas terkait guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum,” kata Lukman.(And/pr)

































