ATAPKOTA, DAIRI – Polres Dairi kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52) ini terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah melakukan aksi pencurian yang sangat licik di rumah milik korban berinisial AP.
“Kami berhasil mengamankan 3 tersangka dan saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Dairi,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan. Senin, (02/06/2025).
Barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga dengan total kerugian korban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Iptu Wilson.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah dan sangat strategis. MS, yang merupakan salah satu tersangka, ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Sidikalang.
Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.
“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” ungkap Iptu Wilson.
Berdasarkan informasi dari MS, petugas segera memburu dua tersangka lainnya. YMM berhasil diringkus di Jalan Tapanuli, sementara ZLB ditangkap di Jalan Perdana.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(And)/PR


































