Akhirnya, 3 Tersangka Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 15:33 WIB

40282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52) ini terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah melakukan aksi pencurian yang sangat licik di rumah milik korban berinisial AP. 

Ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52) ini terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah melakukan aksi pencurian yang sangat licik di rumah milik korban berinisial AP. 

ATAPKOTA, DAIRI – Polres Dairi kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Ketiga pelaku berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52) ini terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah melakukan aksi pencurian yang sangat licik di rumah milik korban berinisial AP.

“Kami berhasil mengamankan 3 tersangka dan saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Dairi,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan. Senin, (02/06/2025).

Barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga dengan total kerugian korban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Iptu Wilson.

Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah dan sangat strategis. MS, yang merupakan salah satu tersangka, ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Sidikalang.

Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.

“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” ungkap Iptu Wilson.

Berdasarkan informasi dari MS, petugas segera memburu dua tersangka lainnya. YMM berhasil diringkus di Jalan Tapanuli, sementara ZLB ditangkap di Jalan Perdana.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(And)/PR

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
4 Bulan Operasi, Polres Dairi Sita Sabu dan Ganja, 43 Tersangka Ditangkap
Kurang dari 4 Jam, Polisi Belawan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Marelan, Barang Bukti Disita
Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Balap Liar
Laporan ke 110 Berujung Penindakan, Polisi Amankan 3 Terduga Penyalahguna Narkoba di Karo

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru