Bupati Simalungun Hadiri FGD RUU KUHAP, Himbau Masyarakat Agar Taat dan Patuh pada Hukum

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

FGD tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bersama Anggota DPR RI Komisi III, Mangihut Sinaga, yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Anggota DPR RI ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu dibuka secara resmi oleh Rektor 2 USI, Dr. Sales Gultom, berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jl. Sisingamangaraja Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).

Parlin Dony Sipayung, selaku ketua panitia FGD, menyampaikan ribuan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun dan undangan di acara FGD ini. Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Anggota DPR RI Komisi 3, Mangihut Sinaga, sembari berharap kegiatan dan silaturahmi ini memberikan dampak positif untuk kemajuan bersama.

“Apapun nanti hasilnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku di negara kita. Mari kita dukung upaya-upaya dewan perwakilan kita di DPR RI dalam menyusun rancangan undang-undang KUHAP ini,” ujar Bupati.

Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa kedatangannya adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya. Dalam kesempatan itu, Mangihut Sinaga dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP.

Ketentuan baru tersebut antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik), dan penyadapan dalam berita acara.

“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,” sebut Mangihut.

Kegiatan FGD ini diakhiri dengan pemberian cenderamata berupa plakat oleh Bupati Simalungun kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga.(And)/pr

Berita Terkait

Polsek Bandar Huluan Makamkan Jenazah Perempuan Tanpa Identitas, Hasil Autopsi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Respon Kemajuan Teknologi, MAN Aceh Singkil Terapkan Ujian Digital Semester Genap 2026
Prabowo Makan Bersama Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Tinjau Program MBG
Dari SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Siswa Menggema di Hadapan Presiden Prabowo
Diskusi Sengketa PHK PT Alliance Belum Capai Kesepakatan, Dugaan Kutipan Rekrutmen Mencuat
FSP KEP SPSI AGN Protes PHK Dua Pekerja PT Alliance di Sei Mangkei
Bertemu Pengurus PERDISKI, Wapres Tekankan Peningkatan Kualitas Guru dan Pendidikan Karakter
Aturan Usia Masuk SD Dipersoalkan, SDN 7 Tanjung Raja Diminta Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

GOKIL, 1.015 Pelari dari 34 Negara Serbu Samosir di Trail of The Kings UTMB 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:55 WIB

ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:20 WIB

Indonesia Menang 3-0 atas Timor Leste, Bobby Nasution Optimistis Timnas U19 Hadapi Vietnam

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:24 WIB

Gibran Beri Dukungan untuk Museum Asmat, Program Sekolah Lapang Sagu Juga Jadi Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan Hari Kelima ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Konflik Agraria Puluhan Tahun Temui Titik Terang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:19 WIB

Rapat Dipimpin Andrew T. Panjaitan, Panitia Muscab III PJS Pematangsiantar Resmi Dibentuk

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Bobby Gandeng Provider Telekomunikasi untuk Pemerataan Akses Internet di Sumut

Berita Terbaru