Edarkan Ekstasi, Seorang Pemuda di Tangkap Tim Polres Binjai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:50 WIB

40394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

ATAPKOTA, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pemuda bernama BA alias Aditya (20) yang tengah membawa narkoba jenis ekstasi.

Penangkapan terjadi pada Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 WIB, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Petugas mencurigai pelaku saat berpatroli malam berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat melintas di lokasi, petugas dari Unit II yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Merasa dibuntuti polisi, pelaku langsung berbalik arah dan memacu motornya dengan kecepatan tinggi.

Petugas segera mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menghentikan laju motor Honda Vario BK 2353 ADJ yang dikendarai Aditya dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • 5 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 1,70 gram,
  • 3 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,03 gram,
  • 1 unit handphone merek VIVO,
  • serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan di Polres Binjai,” jelas AKP Syamsul, perwakilan Satres Narkoba Polres Binjai.

Pelaku diketahui berdomisili di Kelambir V, Gang Al Badar 7, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyapu bersih bandar narkoba di wilayah hukum Kota Binjai.

“Kami tak akan memberi ruang bagi bandar narkoba. Penindakan ini akan terus kami intensifkan,” tegas Junaidi.

Dengan keberhasilan ini, Polres Binjai kembali memperkuat citra sebagai aparat penegak hukum yang konsisten dalam memerangi narkoba di Sumatera Utara. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(*)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Bobby Nasution Percepat Perbaikan Jalan Labusel–Rintis–Ujung Padang–Salingsing, Anggaran Rp 21,2 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gibran Dorong Kolaborasi SMK dan Industri untuk Tingkatkan Daya Saing SDM Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Sambut HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Apresiasi Rencana Ruang Doa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Pemprov Sumut Lakukan Modifikasi Cuaca, Sasar Hujan untuk Kurangi Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Jumat Keliling di Masjid Raya Al-Mashun, Sonny Irawan Tekankan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru