Edarkan Ekstasi, Seorang Pemuda di Tangkap Tim Polres Binjai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:50 WIB

40379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

ATAPKOTA, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pemuda bernama BA alias Aditya (20) yang tengah membawa narkoba jenis ekstasi.

Penangkapan terjadi pada Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 WIB, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Petugas mencurigai pelaku saat berpatroli malam berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat melintas di lokasi, petugas dari Unit II yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Merasa dibuntuti polisi, pelaku langsung berbalik arah dan memacu motornya dengan kecepatan tinggi.

Petugas segera mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menghentikan laju motor Honda Vario BK 2353 ADJ yang dikendarai Aditya dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • 5 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 1,70 gram,
  • 3 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,03 gram,
  • 1 unit handphone merek VIVO,
  • serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan di Polres Binjai,” jelas AKP Syamsul, perwakilan Satres Narkoba Polres Binjai.

Pelaku diketahui berdomisili di Kelambir V, Gang Al Badar 7, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyapu bersih bandar narkoba di wilayah hukum Kota Binjai.

“Kami tak akan memberi ruang bagi bandar narkoba. Penindakan ini akan terus kami intensifkan,” tegas Junaidi.

Dengan keberhasilan ini, Polres Binjai kembali memperkuat citra sebagai aparat penegak hukum yang konsisten dalam memerangi narkoba di Sumatera Utara. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(*)

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Sindikat Online Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar
Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Perempuan Diduga Pesta Sabu di Simalungun
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 18 Butir Diduga Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap
Kurang dari 48 Jam, Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia di Tanjung Morawa
Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Buron hingga Riau, Terduga Pelaku Pencurian Uang Perusahaan Ditangkap Polisi
Diduga Diteror Usai Unggah Video Buah Naga Berulat, Guru Madrasah di Asahan Tunggu Gelar Perkara Hampir Dua Bulan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:32 WIB

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Grace Natalie Sagala Wakili Asahan di Indonesia Student Leadership Training 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

APBN Sumut hingga Juni 2026: Pendapatan Rp 18,96 Triliun, Belanja Capai Rp 35,94 Triliun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan UMKM kepada Poklak Kelurahan Sentang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:57 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis K3 dan Pelayanan Prima

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Warga Nias Utara Sambut Perbaikan Jalan, Sebut Bobby Nasution Bawa Semangat Baru

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN di Istana, dari Teknologi Air hingga Satelit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:27 WIB

PD AIJ Sumut Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar

Berita Terbaru