Pemprov Sumut Imbau Kantor Pemerintah dan Swasta Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:09 WIB

40270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution menjadi Inspektur Upacara, dalam rangka Peringatan Hari Lahir (Harla) Pancasila Provinsi Sumut tahun 2025, yang berlangsung di Lapangan Apel, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, baru-baru ini

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution menjadi Inspektur Upacara, dalam rangka Peringatan Hari Lahir (Harla) Pancasila Provinsi Sumut tahun 2025, yang berlangsung di Lapangan Apel, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, baru-baru ini

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengimbau seluruh kantor pemerintah dan swasta memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti arahan Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 20 Januari 2025 tentang pentingnya memperdengarkan Lagu Indonesia Raya untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan NKRI.

Surat edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, bupati/wali kota, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan.

Pemprov Sumut meminta agar Lagu Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB, kemudian disusul dengan teks Pancasila yang juga harus diucapkan atau diperdengarkan secara jelas.

Selain itu, pemutaran lagu wajib dilakukan saat pengibaran dan penurunan bendera serta pada setiap pembukaan acara resmi di lingkungan masing-masing institusi.

“Imbauan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat kebangsaan dan meningkatkan kecintaan terhadap tanah air,” tulis edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar, kecuali jika sedang menjalankan aktivitas yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

“Kebiasaan ini akan menjadi simbol konkret komitmen terhadap nasionalisme dan nilai luhur Pancasila,” tambah isi edaran.

Gubernur Bobby Nasution juga memerintahkan bupati dan wali kota se-Sumut agar menginstruksikan pelaksanaan imbauan ini melalui pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa.

Pemprov juga menunjuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diharapkan menjadi kebiasaan positif yang memperkuat karakter kebangsaan di Sumatera Utara.(*)

Berita Terkait

Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Kejati Sumut Dampingi Pengelolaan Anggaran Sekolah, Hotline Pengaduan Resmi Dibuka
Inflasi Sumut 2,71 Persen, Terendah Keempat Nasional pada September 2026
Cabai Sumut Surplus tapi Harga Naik, Pemprov Perketat Pengamanan Pasokan Lokal
188 Pejabat Pemprov Sumut Dilantik, Surya Minta Utamakan Kinerja dan Pelayanan
HUT ke-81 TNI di Belawan, Wagub Sumut Tekankan Sinergi TNI dan Rakyat
Menang Telak 4-0 atas Persikad, PSMS Medan Naik ke Puncak Klasemen Liga 2
Data Bansos Sumut Mulai Didigitalisasi, Kadinsos: Pastikan Data Terverifikasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru