ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR— Masyarakat Kota Pematangsiantar semakin resah dengan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Evo Star, yang terletak di Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba. THM tersebut diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, khususnya jenis pil ekstasi dengan berbagai warna, yang seolah tak tersentuh oleh aparat hukum.
Meski sudah sempat diprotes oleh masyarakat dan Yayasan Perguruan Advent melalui aksi demonstrasi, THM Evo Star masih tetap beroperasi tanpa hambatan. Lokasinya yang hanya berseberangan jalan dengan kompleks perguruan Advent dianggap sangat mengganggu ketenangan masyarakat serta merusak moral mahasiswa dan mahasiswi yang menimba ilmu di kampus tersebut.
Ironisnya, aksi protes dan seruan masyarakat tak membuat pihak manajemen Evo Star bergeming. Mereka tetap menjalankan usahanya bahkan kerap melanggar batas jam operasional yang sudah diatur oleh pemerintah daerah Kota Pematangsiantar.
Pasca penutupan Studio 21, salah satu THM di kota ini, masyarakat mendapati adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Penutupan Studio 21 dinilai cepat dan tegas, namun tidak berlaku pada Evo Star, yang justru semakin ramai dikunjungi dan seolah kebal hukum.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turun tangan dalam mengatasi masalah ini. Mereka percaya bahwa komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba akan mampu menjawab kekhawatiran warga, mengingat kinerja Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Polres Pematangsiantar dianggap tidak efektif, bahkan cenderung diam.
Banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa peredaran narkoba di Evo Star bukan rahasia lagi. Namun, penindakan hukum terkesan hanya menyasar tempat-tempat tertentu yang bahkan sudah tidak aktif. Sementara Evo Star, yang jelas-jelas aktif dan ramai, tak tersentuh oleh hukum.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Apa kriteria yang digunakan aparat hukum dalam menindak sebuah tempat hiburan malam? Mengapa Evo Star seolah mendapat perlindungan, sementara tempat lain langsung ditutup?
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan antara oknum aparat dan manajemen Evo Star. Ketidakadilan dalam penegakan hukum membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terus menurun.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi THM tersebut mengaku sangat terganggu dengan aktivitas yang berlangsung hingga dini hari. Suara musik keras, hilir mudik kendaraan, serta keributan para pengunjung yang mabuk sering terjadi hingga subuh, mengganggu kenyamanan lingkungan.
Warga juga menyebut bahwa Evo Star bukan hanya mengganggu ketenangan, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap generasi muda, khususnya mahasiswa yang menempuh pendidikan di seberangnya. Mereka menganggap keberadaan tempat hiburan malam seperti ini tak layak berada di kawasan pendidikan.
Masyarakat pun mendesak agar aparat hukum dan BNN melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan yang dilakukan selama ini dinilai hanya formalitas tanpa hasil nyata.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan rusaknya moral akibat THM, warga berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah, TNI, dan lembaga pengawas hukum. Penegakan aturan dan zona hiburan malam harus kembali ditegakkan.
Keberanian masyarakat untuk bersuara kini menanti keberanian dan integritas aparat serta TNI untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Hanya dengan keadilan dan keseriusan penegakan hukum, kota Pematangsiantar dapat terbebas dari jeratan narkotika dan kembali menjadi lingkungan yang aman dan nyaman.(Larsen)

































