ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPEPMA) Labuhanbatu Raya mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pangkatan Indonesia, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
IPEPMA menuding perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, dugaan manipulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, ketidakjelasan izin lokasi, hingga masalah pelaporan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Hasil investigasi internal IPEPMA menemukan indikasi kuat bahwa luas lahan milik PT. Pangkatan Indonesia tidak sesuai dengan yang tercantum dalam laporan pajak. Selain itu, perusahaan ini diduga belum memiliki izin usaha perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang sah.
IPEPMA juga menyoroti ketidakterbukaan perusahaan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban program CSR tahun 2023–2024 serta laporan pembayaran pajak kendaraan dan perusahaan pada periode yang sama.
“Kami mendesak Kapolda Sumut segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara hingga seluruh izin dilengkapi,” tegas perwakilan IPEPMA dalam pernyataan tertulis.
IPEPMA juga meminta Bupati Labuhanbatu untuk turun tangan. Mereka menuntut agar pemerintah daerah memastikan keterbukaan informasi publik, terutama terkait dokumen perizinan dan laporan CSR.
“Tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini soal kepatuhan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas IPEPMA.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi mencegah potensi kerugian negara dan melindungi kepentingan masyarakat lokal.

































