Kadishub Pematangsiantar Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Kompensasi RS Vita Insani

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 19:57 WIB

40364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada Senin (28/7/2025). Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejari dilakukan di hari yang sama. Penahanan Julham berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri, didampingi Kasi Pidsus, Arga Hutagalung, kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari permohonan RS Vita Insani pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan area parkir di tepi jalan umum guna keperluan renovasi bangunan.

Menindaklanjuti permohonan itu, Dinas Perhubungan menerbitkan tiga Surat Keputusan Izin, yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang.

Namun, penerbitan izin tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, karena tidak mendapat persetujuan atau sepengetahuan Wali Kota Pematangsiantar.

Sebagai kompensasi atas penutupan fasilitas umum tersebut, RS Vita Insani menyerahkan uang tunai sebesar Rp 48,6 juta kepada staf Dishub, Tolhon Lumban gaol, yang kemudian menyerahkannya kepada Julham Situmorang. Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah, tidak dicatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses melalui mekanisme retribusi resmi.

Fakta-fakta ini menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Julham dalam kapasitasnya sebagai Kadishub.

Atas perbuatannya, Julham Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 11 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti: pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Julham membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya, menuding oknum penyidik di Polres Pematangsiantar meminta uang senilai Rp 200 juta sebagai syarat penghentian proses hukum, bahkan Julham menuliskan jika siap dipecat Bila tudingan itu tidak benar.

Namun tudingan itu langsung dibantah oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini diprediksi akan menjadi isu krusial dalam tata kelola pemerintahan dan transparansi pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

 

Wartawan : Larsen S /pr

Berita Terkait

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
AHY dan Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Sinode Besar GPI 2026 di Simalungun
Wesly Silalahi Pimpin Delegasi Pematangsiantar Tampil di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI 2026
Wakil Wali Kota Herlina Dukung Muscab II DPC PJS Pematangsiantar, Tekankan Pers Profesional dan Independen
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
DPC PJS Pematangsiantar Bangun Kolaborasi dengan Pemko Jelang Muscab II
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis, Wesly Silalahi Siap Perkuat Pembangunan Pematangsiantar

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:40 WIB

Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:35 WIB

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi UMKM dan Investasi Daerah

Berita Terbaru