Kadishub Pematangsiantar Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Kompensasi RS Vita Insani

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 19:57 WIB

40414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada Senin (28/7/2025). Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejari dilakukan di hari yang sama. Penahanan Julham berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri, didampingi Kasi Pidsus, Arga Hutagalung, kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari permohonan RS Vita Insani pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan area parkir di tepi jalan umum guna keperluan renovasi bangunan.

Menindaklanjuti permohonan itu, Dinas Perhubungan menerbitkan tiga Surat Keputusan Izin, yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang.

Namun, penerbitan izin tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, karena tidak mendapat persetujuan atau sepengetahuan Wali Kota Pematangsiantar.

Sebagai kompensasi atas penutupan fasilitas umum tersebut, RS Vita Insani menyerahkan uang tunai sebesar Rp 48,6 juta kepada staf Dishub, Tolhon Lumban gaol, yang kemudian menyerahkannya kepada Julham Situmorang. Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah, tidak dicatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses melalui mekanisme retribusi resmi.

Fakta-fakta ini menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Julham dalam kapasitasnya sebagai Kadishub.

Atas perbuatannya, Julham Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 11 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti: pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Julham membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya, menuding oknum penyidik di Polres Pematangsiantar meminta uang senilai Rp 200 juta sebagai syarat penghentian proses hukum, bahkan Julham menuliskan jika siap dipecat Bila tudingan itu tidak benar.

Namun tudingan itu langsung dibantah oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini diprediksi akan menjadi isu krusial dalam tata kelola pemerintahan dan transparansi pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

 

Wartawan : Larsen S /pr

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Jadi Pembina Upacara di Sekolah Almamater, Wesly Silalahi Ingatkan Siswa Jauhi Bullying
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus Sambut Pendeta GPIB Maranatha Pematangsiantar
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Peredaran Ganja di Gaja Pokki, Polisi Cari Informasi Tambahan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru