ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada Senin (28/7/2025). Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P21).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejari dilakukan di hari yang sama. Penahanan Julham berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 28 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri, didampingi Kasi Pidsus, Arga Hutagalung, kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari permohonan RS Vita Insani pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan area parkir di tepi jalan umum guna keperluan renovasi bangunan.
Menindaklanjuti permohonan itu, Dinas Perhubungan menerbitkan tiga Surat Keputusan Izin, yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang.
Namun, penerbitan izin tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, karena tidak mendapat persetujuan atau sepengetahuan Wali Kota Pematangsiantar.
Sebagai kompensasi atas penutupan fasilitas umum tersebut, RS Vita Insani menyerahkan uang tunai sebesar Rp 48,6 juta kepada staf Dishub, Tolhon Lumban gaol, yang kemudian menyerahkannya kepada Julham Situmorang. Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah, tidak dicatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses melalui mekanisme retribusi resmi.
Fakta-fakta ini menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Julham dalam kapasitasnya sebagai Kadishub.
Atas perbuatannya, Julham Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 11 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti: pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Julham membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya, menuding oknum penyidik di Polres Pematangsiantar meminta uang senilai Rp 200 juta sebagai syarat penghentian proses hukum, bahkan Julham menuliskan jika siap dipecat Bila tudingan itu tidak benar.
Namun tudingan itu langsung dibantah oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini diprediksi akan menjadi isu krusial dalam tata kelola pemerintahan dan transparansi pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.
Wartawan : Larsen S /pr

































