ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti PPID dari seluruh OPD provinsi serta 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan, sekaligus memantau kualitas pelayanan informasi publik. Ia membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, dalam pembukaan rakor di Aula Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (28/7/2025).
“PPID harus mencari solusi konkret atas tantangan pelayanan informasi yang dihadapi di lapangan,” kata Porman menegaskan.
Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya ingin mengetahui informasi pemerintahan, namun juga ingin terlibat aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, semua pihak harus bersinergi, dari kepala daerah hingga petugas lapangan, untuk memperkuat pelayanan informasi publik.
Pemprov Sumut telah menyediakan akses cepat melalui portal https://ppid.sumutprov.go.id. Website ini bertujuan memangkas waktu pencarian informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Rega Tadeak Hakim dari Pusat Penerangan Kemendagri, menjelaskan regulasi terkait keterbukaan informasi publik. Ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi.
“Butuh peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, dan penguatan partisipasi publik,” ucap Rega saat memberi paparan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut, Abdul Haris Nasution, turut menjelaskan lima jenis informasi publik. Ia mengingatkan bahwa informasi rahasia seperti rahasia negara, pribadi, dan bisnis diatur jelas dalam Undang-Undang KIP.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Sumut meraih nilai tertinggi nasional dan menduduki peringkat ke-19 kategori pemerintah provinsi.
“Seluruh PPID pelaksana harus aktif. OPD wajib menyusun laporan informasi publik secara berkala,” tegas Abdul Haris.
Rakor yang dilakukan via Zoom itu melibatkan PPID dari seluruh OPD se-Sumut dan kabupaten/kota. Kegiatan juga mencakup diskusi serta dialog untuk memperkuat sinergi antar-PPID dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik. (*)




































