ATAPKOTA.COM, JAWA TIMUR – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat melakukan peliputan aksi demo di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/7/2025). Aksi tersebut melibatkan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang diduga bersikap emosional saat menghadapi massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Akibat insiden tersebut, Humaidi mengalami luka memar pada bagian tulang rusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.
Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, menyatakan bahwa insiden tersebut bukan hanya kekerasan terhadap individu, namun bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
“Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).
Ade juga menegaskan bahwa KJJT meminta kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Polda Jawa Timur agar penyelidikan berjalan objektif dan tidak diintervensi pihak mana pun.
Sebagai bentuk solidaritas, KJJT menyatakan akan menggelar aksi besar di Mapolda Jatim jika dalam 1×24 jam Bupati Situbondo tidak menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh media, baik cetak maupun elektronik.
“Jangan uji kekompakan profesi kami. Dari Sabang sampai Merauke, kami satu tubuh. Jika satu tersakiti, semua akan bergerak,” ujar Ade.
Lebih lanjut, KJJT juga menyerukan boikot terhadap seluruh kegiatan Bupati Situbondo serta menolak menyiarkan informasi dari Pemkab Situbondo sebagai bentuk protes atas merosotnya iklim kebebasan pers di daerah tersebut.
Menurut data Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jawa Timur merosot dari posisi ke-14 tahun 2023 dengan skor 76,55 (kategori Cukup Bebas) menjadi posisi ke-33 pada tahun 2024 dengan skor 67,45 (Agak Bebas). Skor ini juga berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin).
Berikut Kronologi lengkap kejadian yang dihimpun oleh KJJT Jawa Timur :
- Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Humaidi meliput aksi unjuk rasa LSM terkait konten TikTok Bupati Rio Wahyu Prayogo di utara Alun-Alun Situbondo.
- Saat mewawancarai Bupati Rio dan merekam dengan ponselnya, Humaidi ditepis secara kasar oleh Bupati.
- Humaidi tetap mencoba mengonfirmasi pertanyaan, namun Bupati Rio menunjuk-nunjuk wajahnya disaksikan banyak orang.
- Saat mempertahankan ponsel dari tangan Bupati Rio, Humaidi sempat dibentak hingga memicu aksi pengawal bupati.
- Seorang tak dikenal kemudian menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya di tengah kerumunan.
- Humaidi sempat merasakan pukulan dari belakang dan tendangan dari samping sebelum terjatuh.
- Sekitar pukul 10.00 WIB, setelah aksi bubar, Humaidi kembali mencoba mewawancarai Bupati namun mendapat makian dan hinaan.
- Salah satu hinaan menyebut Humaidi sebagai “aktivis burik (anus)”, yang diucapkan di depan umum.
- Humaidi kemudian diamankan ke Pendopo Bupati, lalu dibawa ke Polres Situbondo untuk keselamatan.
- Di Polres, Humaidi membuat laporan resmi ke SPKT atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan fisik.
- Ia juga telah menjalani visum dan kini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.
- Rekan-rekan wartawan dari PWI, IWO, dan IJTI telah menjenguknya sebagai bentuk solidaritas profesi.
KJJT menilai bahwa tindakan Bupati Situbondo sangat tidak etis dan mencederai semangat demokrasi. Sebagai pejabat publik, Bupati seharusnya menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan tidak bertindak arogan.
“Kami bukan musuh, kami mitra kontrol sosial. Jangan rendahkan profesi kami sebagai kuli tinta,” ujar Ade dengan nada geram.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. KJJT menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan tidak segan melakukan aksi lebih besar apabila keadilan tidak ditegakkan.(*)
Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT Wartawan: Arifpin Sestro.

































