Komunitas Jurnalis Jawa Timur Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:59 WIB

40681 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAWA TIMUR – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat melakukan peliputan aksi demo di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/7/2025). Aksi tersebut melibatkan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang diduga bersikap emosional saat menghadapi massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Akibat insiden tersebut, Humaidi mengalami luka memar pada bagian tulang rusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, menyatakan bahwa insiden tersebut bukan hanya kekerasan terhadap individu, namun bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

“Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).

Ade juga menegaskan bahwa KJJT meminta kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Polda Jawa Timur agar penyelidikan berjalan objektif dan tidak diintervensi pihak mana pun.

Sebagai bentuk solidaritas, KJJT menyatakan akan menggelar aksi besar di Mapolda Jatim jika dalam 1×24 jam Bupati Situbondo tidak menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh media, baik cetak maupun elektronik.

“Jangan uji kekompakan profesi kami. Dari Sabang sampai Merauke, kami satu tubuh. Jika satu tersakiti, semua akan bergerak,” ujar Ade.

Lebih lanjut, KJJT juga menyerukan boikot terhadap seluruh kegiatan Bupati Situbondo serta menolak menyiarkan informasi dari Pemkab Situbondo sebagai bentuk protes atas merosotnya iklim kebebasan pers di daerah tersebut.

Menurut data Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jawa Timur merosot dari posisi ke-14 tahun 2023 dengan skor 76,55 (kategori Cukup Bebas) menjadi posisi ke-33 pada tahun 2024 dengan skor 67,45 (Agak Bebas). Skor ini juga berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin).

Berikut Kronologi lengkap kejadian yang dihimpun oleh KJJT Jawa Timur :

  1. Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Humaidi meliput aksi unjuk rasa LSM terkait konten TikTok Bupati Rio Wahyu Prayogo di utara Alun-Alun Situbondo.
  2. Saat mewawancarai Bupati Rio dan merekam dengan ponselnya, Humaidi ditepis secara kasar oleh Bupati.
  3. Humaidi tetap mencoba mengonfirmasi pertanyaan, namun Bupati Rio menunjuk-nunjuk wajahnya disaksikan banyak orang.
  4. Saat mempertahankan ponsel dari tangan Bupati Rio, Humaidi sempat dibentak hingga memicu aksi pengawal bupati.
  5. Seorang tak dikenal kemudian menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya di tengah kerumunan.
  6. Humaidi sempat merasakan pukulan dari belakang dan tendangan dari samping sebelum terjatuh.
  7. Sekitar pukul 10.00 WIB, setelah aksi bubar, Humaidi kembali mencoba mewawancarai Bupati namun mendapat makian dan hinaan.
  8. Salah satu hinaan menyebut Humaidi sebagai “aktivis burik (anus)”, yang diucapkan di depan umum.
  9. Humaidi kemudian diamankan ke Pendopo Bupati, lalu dibawa ke Polres Situbondo untuk keselamatan.
  10. Di Polres, Humaidi membuat laporan resmi ke SPKT atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan fisik.
  11. Ia juga telah menjalani visum dan kini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.
  12. Rekan-rekan wartawan dari PWI, IWO, dan IJTI telah menjenguknya sebagai bentuk solidaritas profesi.

KJJT menilai bahwa tindakan Bupati Situbondo sangat tidak etis dan mencederai semangat demokrasi. Sebagai pejabat publik, Bupati seharusnya menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan tidak bertindak arogan.

“Kami bukan musuh, kami mitra kontrol sosial. Jangan rendahkan profesi kami sebagai kuli tinta,” ujar Ade dengan nada geram.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. KJJT menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan tidak segan melakukan aksi lebih besar apabila keadilan tidak ditegakkan.(*)

 

Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT Wartawan: Arifpin Sestro.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Bobby Nasution Percepat Perbaikan Jalan Labusel–Rintis–Ujung Padang–Salingsing, Anggaran Rp 21,2 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gibran Dorong Kolaborasi SMK dan Industri untuk Tingkatkan Daya Saing SDM Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Sambut HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Apresiasi Rencana Ruang Doa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Pemprov Sumut Lakukan Modifikasi Cuaca, Sasar Hujan untuk Kurangi Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Jumat Keliling di Masjid Raya Al-Mashun, Sonny Irawan Tekankan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru