ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lokop, Yun, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor RAT PANGGILAN SAKSI KE-1 PASE SP-GS1 1 ILFS 2002028 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, SR Amadhana, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, Yun diminta hadir untuk memberikan keterangan pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Agustus 2025
- Waktu: Pukul 10.00 WIB sampai selesai
- Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Yun juga diwajibkan membawa dokumen dan data terkait kegiatan pengadaan bantuan sarana pembelajaran TIK pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022, yang mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di antaranya:
- Surat Nomor: Print-3/F.2/Fd.2/06/2025
- Surat Nomor: Print-84/F.2/Fd.1/08/2025
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, yakni Wilyuteyah, Ibrahim, Dra. Sa Wahyuningsih, dan Juriet Tan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan proses hukum, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta hingga Rp 600 juta.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menekankan pentingnya kerja sama dan sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini demi kelancaran dan transparansi penyidikan.

































