ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aula Inspektorat Kota Pematangsiantar di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (22/08/2025), mendadak menjadi ruang penuh kewaspadaan. Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE, berkolaborasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hadir dalam acara itu pimpinan OPD, pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Dari pihak Kejari Pematangsiantar turut serta Edward Anthony Guntoro Pasaribu SH MH (Kasubsi 1 Intelijen), Jonny Panggabean SH MH (Jaksa Fungsional Seksi Intelijen), serta Mariana Marta Herawati Silaen SH MH (Kasubseksi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan TUN).
Mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Herri Okstarizal menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan setengah hati. Ia mengurai sejumlah area rawan yang wajib diawasi ketat, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, hingga pengelolaan aset dan pajak daerah.
“MCSP—Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention—bukan istilah asing. Ini pekerjaan sehari-hari kita. Fungsi pencegahan harus menjadi napas utama agar tujuan pemerintahan tercapai,” tegas Herri.
Ia menambahkan, implementasi MCSP semakin kuat karena terintegrasi dengan Kemendagri, KPK, dan BPKP. Menurutnya, sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat keras bahwa setiap kelalaian memiliki konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.
Di sesi berikutnya, Jonny Panggabean SH MH tampil menohok. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya lahir dari palu hakim, tetapi juga dari kesadaran kolektif untuk mencegah. Edukasi hukum, katanya, adalah benteng pertama agar pejabat tidak tergelincir dalam praktik yang bisa menghancurkan kepercayaan rakyat.
“Korupsi itu bukan sekadar merugikan negara. Ia merampas masa depan masyarakat. Pencegahan harus dilakukan lewat pemahaman hukum, baik untuk tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja,” ucap Jonny.
Ia mengingatkan, hanya dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, dan ASN, benteng antikorupsi bisa kokoh berdiri. “Kami berharap aparatur Pemko Pematangsiantar semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya.
Acara kemudian ditutup dengan pemaparan mendalam dari Mariana Marta Herawati Silaen SH MH, yang membedah aspek hukum dalam pencegahan Tipikor, khususnya terkait perdata dan TUN.
Suasana aula sore itu seakan menjadi saksi lahirnya tekad baru: Pematangsiantar tidak boleh menjadi ladang korupsi. Kota ini harus berdiri tegak dengan pemerintahan bersih, berwibawa, dan dipercaya rakyat.
Wartawan : Ilham D/kr

































