Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:30 WIB

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Hingga kini pelaku pembacokan terhadap awak media, Ridwanto, Kepala Perwakilan Aceh Media Grup Nasional (MGN), pada 18 Agustus 2025 masih bebas berkeliaran. Pihak Kepolisian Resor Nagan Raya belum menunjukkan tindakan tegas terhadap kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi saat Ridwanto mendampingi masyarakat melakukan investigasi di lokasi sengketa lahan HGU milik PT Surya Panen Subur II (SPS 2) di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat menduga aksi pembacokan itu merupakan bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan preman bayaran dan disokong pihak perusahaan. Dugaan semakin kuat karena polisi belum melakukan penangkapan, sehingga muncul praduga bahwa PT SPS 2 lebih berkuasa dibanding aparat penegak hukum.

Insiden ini menambah catatan kelam kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah yang sarat konflik agraria. Sejumlah organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan bagi jurnalis.

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hasbi, mengecam keras aksi brutal tersebut.

“Tindakan premanisme terhadap jurnalis di lokasi peliputan jelas melanggar aturan pers. Kami menuntut aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum terkesan tunduk pada kepentingan perusahaan,” tegas Hasbi.

Masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan aparat. Jika kepolisian terus lamban, mereka khawatir akan mengambil langkah sendiri.

“Jangan salahkan kami bila pada akhirnya masyarakat bertindak. Selama ini kami yang selalu dipersalahkan di mata hukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas,” ujar D, salah seorang perwakilan warga.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi keberanian kepolisian dalam menegakkan hukum serta memastikan perlindungan kebebasan pers di Aceh dan Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Nagan Raya belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian. (Ha/red)

Berita Terkait

Kritik Dugaan TBM Terlantar, Wartawan Mengaku Diancam Oknum Askep PTPN IV: “Sekali Lagi Kau Beritakan, Kumatikan Kau”
Polres Dairi Ungkap Dugaan Rekayasa Begal 297 Juta, Uang Perusahaan Diduga Dipakai Judi Online
Diduga Rusak Pondok dan Plang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Laporkan KH ke Polda Bengkulu
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu dari 8 Kasus, 9 Tersangka Terjerat
Di Tengah Konferensi Pers Polres, Ibu Korban Penganiayaan di Taman Bunga Minta Kejelasan Kasus Anaknya
AKBP Sah Udur Sitinjak: Laporan Warga Lewat 110 Bantu Ungkap Kasus Kriminal di Pematangsiantar
175 Calon Bintara Polri Ikuti Rikkes Tahap II di Polda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:58 WIB

Warga Kesulitan Air Bersih, Pemko Medan Salurkan Bantuan dengan 5 Mobil Tangki Damkarmat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:30 WIB

Kritik Dugaan TBM Terlantar, Wartawan Mengaku Diancam Oknum Askep PTPN IV: “Sekali Lagi Kau Beritakan, Kumatikan Kau”

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:40 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Program Pokja I di Desa Tanjung Asri, Dorong Ketahanan Keluarga

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:32 WIB

Ketua TP PKK Asahan Tinjau PAUD, UMKM dan Taman Baca untuk Perkuat Pendidikan dan Literasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40 WIB

Wesly Silalahi Lantik Tujuh Pejabat Eselon II, Isi Jabatan Strategis di Pemko Pematangsiantar

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:45 WIB

Terima Audiensi Kemlu RI, Rico Waas Tegaskan Medan Kota Strategis Internasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:25 WIB

Bupati Asahan Terima Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Program Bantuan Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Medan Ajak Pelajar Berani Laporkan Pelecehan Seksual, Jangan Diam

Berita Terbaru