Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:30 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Hingga kini pelaku pembacokan terhadap awak media, Ridwanto, Kepala Perwakilan Aceh Media Grup Nasional (MGN), pada 18 Agustus 2025 masih bebas berkeliaran. Pihak Kepolisian Resor Nagan Raya belum menunjukkan tindakan tegas terhadap kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi saat Ridwanto mendampingi masyarakat melakukan investigasi di lokasi sengketa lahan HGU milik PT Surya Panen Subur II (SPS 2) di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat menduga aksi pembacokan itu merupakan bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan preman bayaran dan disokong pihak perusahaan. Dugaan semakin kuat karena polisi belum melakukan penangkapan, sehingga muncul praduga bahwa PT SPS 2 lebih berkuasa dibanding aparat penegak hukum.

Insiden ini menambah catatan kelam kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah yang sarat konflik agraria. Sejumlah organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan bagi jurnalis.

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hasbi, mengecam keras aksi brutal tersebut.

“Tindakan premanisme terhadap jurnalis di lokasi peliputan jelas melanggar aturan pers. Kami menuntut aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum terkesan tunduk pada kepentingan perusahaan,” tegas Hasbi.

Masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan aparat. Jika kepolisian terus lamban, mereka khawatir akan mengambil langkah sendiri.

“Jangan salahkan kami bila pada akhirnya masyarakat bertindak. Selama ini kami yang selalu dipersalahkan di mata hukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas,” ujar D, salah seorang perwakilan warga.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi keberanian kepolisian dalam menegakkan hukum serta memastikan perlindungan kebebasan pers di Aceh dan Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Nagan Raya belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian. (Ha/red)

Berita Terkait

Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok
Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan
Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Senilai 1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polres Asahan Gagalkan Dugaan Penyelundupan 40 Gram Sabu ke Riau, Dua Pria Diamankan
Polsek Talawi Ungkap Pencurian Kabel Tower di Batu Bara, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Terduga Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Polres Padang Lawas Amankan 31 Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan, Ditemukan di Halaman Rumah Warga
Polda Sumut Tangkap 4.628 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Capai 5,3 Ton dalam Enam Bulan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:06 WIB

Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Simalungun Resmikan TK Negeri Pembina Sidamanik, Perkuat SDM Unggul Sejak Usia Dini

Berita Terbaru