Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:30 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, NAGAN RAYA – Hingga kini pelaku pembacokan terhadap awak media, Ridwanto, Kepala Perwakilan Aceh Media Grup Nasional (MGN), pada 18 Agustus 2025 masih bebas berkeliaran. Pihak Kepolisian Resor Nagan Raya belum menunjukkan tindakan tegas terhadap kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi saat Ridwanto mendampingi masyarakat melakukan investigasi di lokasi sengketa lahan HGU milik PT Surya Panen Subur II (SPS 2) di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat menduga aksi pembacokan itu merupakan bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan preman bayaran dan disokong pihak perusahaan. Dugaan semakin kuat karena polisi belum melakukan penangkapan, sehingga muncul praduga bahwa PT SPS 2 lebih berkuasa dibanding aparat penegak hukum.

Insiden ini menambah catatan kelam kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah yang sarat konflik agraria. Sejumlah organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan bagi jurnalis.

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hasbi, mengecam keras aksi brutal tersebut.

“Tindakan premanisme terhadap jurnalis di lokasi peliputan jelas melanggar aturan pers. Kami menuntut aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum terkesan tunduk pada kepentingan perusahaan,” tegas Hasbi.

Masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan aparat. Jika kepolisian terus lamban, mereka khawatir akan mengambil langkah sendiri.

“Jangan salahkan kami bila pada akhirnya masyarakat bertindak. Selama ini kami yang selalu dipersalahkan di mata hukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas,” ujar D, salah seorang perwakilan warga.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi keberanian kepolisian dalam menegakkan hukum serta memastikan perlindungan kebebasan pers di Aceh dan Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Nagan Raya belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian. (Ha/red)

Berita Terkait

Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi
Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV
Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Belawan Ditangkap Polisi
Polsek Belawan Tangkap Terduga Pelaku Begal di Angkot Jalan Yos Sudarso
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Kasus Begal Siang Hari di Medan Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Akses Warga Pagar Pinang Kini Terhubung

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 22:25 WIB

PTPN IV Janji Laporkan Dugaan Galian C di Mahanda ke Polres Simalungun

Selasa, 21 April 2026 - 19:03 WIB

Ikan Mati dan Warga Gatal, Dugaan Limbah PKS Cemari Sungai Bah Sombu

Jumat, 17 April 2026 - 08:10 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi di Kantor Gubernur, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Kamis, 9 April 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu, PERMAHI Dorong RDP dengan DPR RI

Kamis, 2 April 2026 - 17:48 WIB

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wali Kota Siantar Ikuti Entry Meeting BPK dari Balai Kota

Rabu, 1 April 2026 - 00:18 WIB

Pemko Pematangsiantar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Raih Opini WTP

Berita Terbaru