ATAPKOTA.COM, MEDAN – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (26/8/2025).
Aksi yang diikuti ratusan massa awalnya berlangsung tertib dengan tuntutan penghapusan tunjangan mewah anggota DPR. Namun, situasi memanas setelah sekelompok demonstran merobohkan pagar gerbang DPRD dan melakukan pelemparan batu serta petasan ke arah aparat kepolisian.
Untuk mencegah kerusuhan meluas, polisi bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebanyak 39 orang diamankan karena diduga menjadi provokator maupun pelaku anarkis, terdiri atas 15 mahasiswa dan 24 non-mahasiswa. Seluruhnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kericuhan juga menyebabkan sejumlah aparat dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengalami luka. Beberapa di antaranya terkena lemparan benda tumpul, tusukan pipa, hingga terjatuh saat berusaha menghalau massa. Para korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan tanggung jawab Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, apabila aksi dilakukan dengan cara anarkis hingga merusak fasilitas dan melukai petugas, maka aparat wajib bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry mengapresiasi mayoritas peserta aksi yang tetap tertib dan kooperatif. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan hingga mengganggu ketertiban umum.
“Polri selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, keselamatan masyarakat, termasuk peserta aksi, tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Hingga pukul 19.00 WIB, situasi di sekitar Gedung DPRD Sumut sudah berangsur kondusif. Aparat gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih bersiaga untuk memastikan keamanan dan mencegah kericuhan kembali terjadi.
Dengan tindakan tegas namun terukur, Polda Sumut berharap masyarakat tetap menyalurkan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan undang-undang, sehingga kebebasan berpendapat dapat berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban umum.(And/red)

































