ATAPKOTA.COM, SUMUT – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Penyampaian itu berlangsung di Aula DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (9/9/2025).
Dalam paparannya, Togap berharap proses pembahasan hingga persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami mengharapkan kerja sama dewan yang terhormat untuk melakukan pembahasan nantinya, serta memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ucap Togap Simangunsong.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2025 dilakukan dengan memperhatikan asumsi dan kondisi keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan pada target pendapatan asli daerah, dengan mempertimbangkan capaian tahun 2024 dan realisasi tahun berjalan.
Selain itu, optimalisasi serta penyelarasan belanja daerah juga disusun agar selaras dengan visi, misi, dan program Gubernur Sumut, serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
“Alokasi anggaran juga diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial-ekonomi, serta kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri Pimpinan Banggar DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota dewan, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.(And/red)




































