ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menangkap dua orang diduga bandar narkoba di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Jumat dini hari (5/9/2025), polisi menyita sabu seberat 38,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi bagi pelaku narkoba.
“Kami tidak akan pernah memberikan ampun kepada bandar narkoba yang merusak generasi muda. Operasi ini bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran narkoba,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Operasi ini berawal dari laporan warga yang menyebut sering terjadi transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda. Tim Sat Narkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa memberi ruang bagi pelaku melarikan diri.
Polisi lebih dulu menangkap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu. Dari tubuhnya, petugas menyita sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp150.000.
Hasil interogasi mengungkap nama Suhendri Sinaga alias Landong (43) sebagai pemasok. Polisi kemudian menangkap Suhendri di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit.
Dari penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, handphone, dan dompet hitam.
Total barang bukti mencapai 38,02 gram. Suhendri mengaku sabu itu diperoleh dari seorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang.
“Kami sudah mengamankan kedua tersangka di Mapolres Simalungun. Mereka akan kami proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas AKP Henry.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (Hms/red)

































