ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) BLUD RSUD Djasamen Saragih sebesar Rp 36 miliar belum kunjung tercapai.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara BLUD RSUD Djasamen Saragih dengan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar di Ruang Gabungan Komisi, Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (12/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Aulia Sukri Sambas, M.Km., menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025, capaian PAD baru mencapai Rp 23 miliar dari target Rp 36 miliar atau setara dengan 63,89 %.
Menurutnya, faktor utama belum tercapainya target tersebut adalah perubahan regulasi BPJS yang terjadi secara berulang sehingga pihak rumah sakit harus melakukan banyak penyesuaian.
“Kita harus punya analisa tajam enam bulan ke depan. Regulasi BPJS ini selalu berubah-ubah. Seperti aturan terakhir ini, kita merugi. BPJS sering membuat perubahan regulasi yang justru merugikan rumah sakit, misalnya terkait pasien kronis,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, sebelumnya pasien yang rutin berobat setiap minggu dapat diklaim hingga empat kali dalam sebulan. Namun, dengan aturan baru, pasien yang dianggap kronis hanya berobat sekali lalu diberikan obat untuk tiga bulan.
“Dari sisi obat, jelas kita rugi karena biaya yang dikeluarkan cukup besar. Dari sisi pemasukan juga demikian, karena klaim BPJS yang seharusnya empat kali menjadi hanya satu kali. Akibatnya, pendapatan rumah sakit menurun,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya strategi untuk memaksimalkan kunjungan pasien dengan menghadirkan layanan unggulan. Hal ini penting karena RSUD harus bersaing dengan rumah sakit swasta.
“Kita harus punya unggulan yang tidak dimiliki pihak swasta. Misalnya, layanan pemecahan batu ginjal. Pasarnya cukup tinggi, sementara fasilitas ini belum banyak dimiliki rumah sakit lain. RSUD Djasamen Saragih sudah menyiapkan hal ini sebagai salah satu kompetensi unggulan,” tambahnya. (An/red)

































