ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna untuk meresmikan dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Timur dan dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E. Dalam kesempatan itu, Zulfahmi, S.H. secara resmi mengucapkan sumpah jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.21/519/2025 tertanggal 8 September 2025/15 Rabiul Awal 1447 H.
Pengucapan sumpah disaksikan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Mansyur, S.Sos.I., M.A., selaku pejabat berwenang.
Dalam sumpahnya, Zulfahmi berkomitmen menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia menegaskan akan berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia juga berjanji memperjuangkan kepentingan rakyat, daerah, dan bangsa dengan penuh tanggung jawab. Dengan pengucapan sumpah ini, Zulfahmi resmi menggantikan posisi anggota DPRK Aceh Timur hingga akhir periode 2024–2029.
Kehadiran Zulfahmi di DPRK Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Selain itu, publik juga menunggu kontribusi nyata Zulfahmi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Timur. (Has/red)


































