Zulfahmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Timur PAW 2024–2029

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 16:23 WIB

40305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029.

Foto bersama usai menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna untuk meresmikan dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Timur dan dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E. Dalam kesempatan itu, Zulfahmi, S.H. secara resmi mengucapkan sumpah jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.21/519/2025 tertanggal 8 September 2025/15 Rabiul Awal 1447 H.

Pengucapan sumpah disaksikan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Mansyur, S.Sos.I., M.A., selaku pejabat berwenang.

Dalam sumpahnya, Zulfahmi berkomitmen menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia menegaskan akan berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia juga berjanji memperjuangkan kepentingan rakyat, daerah, dan bangsa dengan penuh tanggung jawab. Dengan pengucapan sumpah ini, Zulfahmi resmi menggantikan posisi anggota DPRK Aceh Timur hingga akhir periode 2024–2029.

Kehadiran Zulfahmi di DPRK Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Selain itu, publik juga menunggu kontribusi nyata Zulfahmi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Timur. (Has/red)

Berita Terkait

Kasus Kembar Store Lhokseumawe Picu Polemik, PERMAHI Tekankan Due Process of Law
Warga Aceh Timur Keluhkan Bantuan Banjir Belum Cair
Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Lanjut ke Aceh Tamiang untuk Salat Idulfitri Bersama Warga
Bongkar Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Inisial ‘M’ Warga Aceh Timur Diamankan Polda Sumut
Kurang dari 24 Jam, 18 Paket Sabu Berujung Penangkapan Pemasok, Satresnarkoba Telusuri Jaringan
Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Edukasi Siswa SMA 1 Lhoknga
Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar
DPRK Banda Aceh Soroti Jalan Berlubang, Desak Dinas PUPR Aceh Bertindak Cepat

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:51 WIB

Wamen Ossy Sebut Hampir 50 Persen Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

PERMAHI Jambi Apresiasi Integritas Kejati Jambi, Dorong Budaya Hukum yang Transparan

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race 2026, Medan Dibidik Jadi Kota Sport Tourism Internasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WIB

Liswati Wesly Silalahi Tutup Pembinaan Kader Posyandu di Nagapita

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:38 WIB

Benny Tumbur Panjaitan Kembali Pimpin PJS Simalungun Lewat Aklamasi di Muscab II 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45 WIB

Hardiknas 2026 di Asahan, Bupati Bacakan 5 Program Strategis Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:20 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Simalungun

Berita Terbaru