ATAPKOTA.COM, ASAHAN – DPRD Kabupaten Asahan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan melalui rapat paripurna masa persidangan ke-I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD. Setelah melalui pembahasan panjang, rapat ditutup dengan pengambilan keputusan atas Ranperda tersebut.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Bupati Rianto, S.H., M.AP., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Dukungan DPRD menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memastikan arah kebijakan keuangan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Taufik.
Persetujuan Perubahan APBD 2025 itu tidak lepas dari sejumlah catatan DPRD. Salah satunya, DPRD menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih cermat serta dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen memperkuat sektor potensial, mendorong inovasi, serta menata belanja agar manfaatnya lebih tepat sasaran dan langsung dirasakan masyarakat.
Tahapan berikutnya adalah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Proses itu, menurut Taufik, bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme penting untuk memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Dengan demikian, Perubahan APBD 2025 bukan hanya menjawab catatan DPRD, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan: menciptakan masyarakat yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (Do/red)






























