ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Dayah Bustanul Huda, Gampong Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi tuan rumah Muzakarah Ulama se-Aceh ke-XIV pada Ahad (21/9/2025) atau 28 Rabiul Awwal 1447 H. Forum ilmiah ini menghadirkan ulama-ulama terkemuka Aceh yang membahas isu-isu aktual umat Islam.
Muzakarah bertujuan menyatukan persepsi ulama dalam menjawab persoalan masyarakat, terutama menyangkut pemahaman syariat Islam secara kaffah. Tema yang dibahas meliputi hukum faraidh (warisan), zakat, hukum keluarga, aqidah, serta fenomena kontemporer seperti penghasilan dari media sosial dan internet.
Beberapa ulama yang tampil sebagai pemateri antara lain:
- Tgk. H. Muhammad Jafar (Abi Jatouh Lhok Nibong)
- Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu)
- Tgk. H. Muhammad Amin (Ayah Cot Trueng)
- Tgk. H. Muhammad Daud Hasbi (Abu Daud Hasbi)
- Tgk. H. Muhammad Syukri Ibrarun (Abi Syukri Paloh Gadeng)
- Tgk. H. Abu Yazid Al-Yusufi (Abon Abdya)
- Tgk. H. M. Zainuddin (Abah Sarah Tuba)
Diskusi berlangsung dalam bentuk ceramah, tanya jawab, serta panel interaktif. Beberapa isu yang mendapat sorotan serius antara lain:
- Kedudukan ahlul furudh dan ashabah dalam pembagian warisan.
- Pertentangan antara hukum agama dan hukum negara dalam perkawinan dan perceraian.
- Masalah nafkah rumah tangga modern ketika istri menjadi pencari nafkah utama.
- Distribusi zakat melalui rekening dan transaksi digital.
- Pemurnian aqidah serta penguatan pemahaman kalimat lā ilāha illā Allāh.
Ketua panitia menyampaikan bahwa hasil muzakarah akan dirumuskan menjadi tausiah atau seruan bersama yang ditandatangani para pemateri. Rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat Aceh agar syariat Islam dapat dijalankan secara lebih baik.
“Muzakarah ini menjadi wadah penting untuk memberikan pencerahan, meluruskan pemahaman, serta menguatkan kembali pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar Muzakarah Ulama dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai tradisi ilmiah yang mempererat ukhuwah, menyatukan persepsi ulama, dan memberi manfaat nyata bagi umat Islam di Aceh. (Has/red)




































